Deltanusantara.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perjudian online lintas daerah yang beroperasi melalui berbagai situs, seperti BELO4D, MGO55, dan MGO77.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/14/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 oleh pelapor Dio Ardi Kurnia.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Unit 2 Subdit III Ditreskrimsus bergerak ke kawasan BSD City, Tangerang, dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Tersangka diduga kuat bertugas sebagai penyedia dan penyewa rekening bank yang digunakan untuk menampung dana deposit dari situs judi online.
“Penyelidikan berlanjut ke tersangka utama berinisial JH yang diamankan di area parkir sebuah bank di Cipondoh, Kota Tangerang.
JH diketahui bekerja sebagai marketing situs perjudian online dan bertugas mempromosikan serta memantau aktivitas situs-situs tersebut di media sosial,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa perangkat komputer, fanpage Facebook bernama “Coach Sty” yang digunakan untuk menyebar iklan judi, file operasional situs MGO.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Selain itu paspor milik JH yang diketahui menunjukkan pernah bepergian ke Kamboja, diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu unit mobil Hyundai Stargazer, handphone, kartu ATM, hingga senjata jenis air gun.
Sementara dari tersangka A, polisi menyita 27 buku tabungan dan ATM dari berbagai bank yang disewa untuk transaksi perjudian.” tuturnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan siber, khususnya perjudian online, yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.***
Yuk baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep






