Cair! Desember 2024, Bantuan Pangan Non-Tunai, Ini Nominal serta Cara Cek Penerima Bansos

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah kembali menyalurkan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang akan kembali dicairkan pada Desember 2024. Foto. Dok. Hallo.Id

Pemerintah kembali menyalurkan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang akan kembali dicairkan pada Desember 2024. Foto. Dok. Hallo.Id

Deltanusantara.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang akan kembali dicairkan pada Desember 2024.

Bantuan BPNT ini merupakan bantuan uang tunai, yang diberikan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah.

Bantuan ini disalurkan setiap dua bulan sekali dengan nilai Rp200.000 per bulan atau total Rp400.000 untuk dua bulan.

Awal pencairan sejak bulan Desember 2024. BPNT ini, memasuki tahap keenam, yang mencakup bulan November dan Desember.

Dalam program ini, penerima bantuan akan mendapatkan bantuan senilai Rp 400.000 setiap bulan. Sabtu 14 Desember 2024.

Bansos ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, atau produk lainnya di agen-agen yang bekerja sama dengan program ini.

Berikut ini cara mengecek bansos BPNT 2024.

Cek Penerima Bansos BPNT Lewat Cekbansos.kemensos.go.id

1. Dengan mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Memasukkan data sesuai KTP, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan

3. Memasukkan data wilayah sesuai KTP, seperti nama lengkap

4. Mengisi kode captcha

5. Klik “Cari Data”

Jika nama calon penerima muncul, berarti nama tersebut sudah terdaftar sebagai penerima bansos.

Cek Penerima Bansos BPNT di Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui laman Kemensos, masyarakat juga bisa mengecek status penerima bansos BPNT melalui aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi Cek Bansos bisa diunduh secara gratis di Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.

Berikut ini caranya:

– Unduh aplikasi Cek Bansos
– Kemudian buka aplikasi dan buat akun baru jika belum memiliki akun
– Masukkan data diri yang diminta
– Setelah pendaftaran buat akun selesai, login ke aplikasi dengan memasukkan username dan password yang sudah didaftarkan
– Kemudian pilih tab pencarian
– Isi data diri dan klik “Cari”
– Tunggu hingga sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang terdata.

Jika lolos verifikasi kelayakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), nama penerima bansos akan terdata di sistem DTKS dan statusnya menjadi KPM.

Perlu diingat, pencairan saldo bantuan dari pemerintah ini disalurkan secara bertahap dan waktu penyaluran di setiap daerahnya berbeda-beda.***

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Kemensos

Berita Terkait

Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025: Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru
Ratusan Siswa di Kabupaten Bandung Barat Mengalami Keracunan Makanan MBG, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pelaksanaan Program BMG di SDN Pangadegan Rancakalong Berjalan Lancar

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:09 WIB

Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan

Rabu, 24 September 2025 - 22:22 WIB

Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban

Rabu, 24 September 2025 - 17:34 WIB

Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025

Rabu, 24 September 2025 - 13:30 WIB

Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan

Selasa, 23 September 2025 - 15:17 WIB

Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025: Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru

Berita Terbaru