Deltanusantara.com – Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd., membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024 di Aula Pemda Subang, pada Jumat, 6 Desember 2024.
Kegiatan diselenggarakan oleh BPKP Jawa Barat mengangkat tema “Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam Rangka Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.”
Koordinator Pengawasan Bidang APD 1 Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Risnandar, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas pegawai pemerintah daerah dan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Baca Juga:
Pengadaan Motor Listrik untuk MBG Disorot, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut
Berani Tanpa Modal Uang, Sami’an Guncang Tradisi Mahar Politik dan Sentil Pengelolaan Tanah Ganjaran
“Tujuan kegiatan ini adalah mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel,” ujar Risnandar.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendukung aparatur desa dalam menghadapi transformasi ekonomi yang lebih pesat.
“Kami mendorong pemerintah desa untuk melaksanakan transformasi ekonomi yang berkelanjutan sesuai kewenangan desa,” tambahnya.
Sebagai bagian dari agenda, penghargaan diberikan dalam tiga kategori:
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
– Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2023
Terbaik 1: Pemerintah Desa Tanjungsari Barat, Kec. Cikaum
Terbaik 2: Pemerintah Desa Cibeusi, Kec. Ciater
Terbaik 3: Pemerintah Desa Gembor, Kec. Pagaden.
– Pengelolaan BUMDes Tahun 2023:
Terbaik 1: Pemerintah Desa Wantilan, Kec. Cipeundeuy
Terbaik 2: Pemerintah Desa Kertajaya, Kec. Tambakdahan
Terbaik 3: Pemerintah Desa Kawunganten, Kec. Cikaum.
– Pengelolaan Aset Desa Tahun 2023:
Terbaik 1: Pemerintah Desa Rancasari, Kec. Pamanukan
Terbaik 2: Pemerintah Desa Gempol, Kec. Pusakanagara
Terbaik 3: Pemerintah Desa Compreng, Kec. Compreng.
Pj. Bupati Subang menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap Undang-Undang Desa.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Khususnya UU No. 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024.
Undang-undang ini bertujuan mendorong pembangunan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan,”tandasnya.
Imran juga menyoroti pentingnya pengelolaan dana desa secara optimal untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa.
“Saya sangat optimis bahwa anggaran desa dapat menjadi stimulan pembangunan desa.
Sistem yang dirancang pemerintah saat ini juga memungkinkan penerapan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia berharap melalui workshop ini, kapasitas kepala desa dan perangkatnya terus meningkat.
Tanpa pelatihan yang berkelanjutan, bisa muncul kelalaian. Oleh karena itu, kompetensi kepala desa beserta jajarannya perlu terus ditingkatkan,” tambahnya.
Pj. Bupati juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan desa untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan agar Kabupaten Subang dapat terus meningkat kualitasnya.***
Editor : Gerry
Sumber Berita : Diskominfo Pemkab Subang






