Dalam Kurung Waktu Satu Bulan Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Kurung Waktu Satu Bulan Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor. Dok. Humas Polda Jabar

Dalam Kurung Waktu Satu Bulan Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor. Dok. Humas Polda Jabar

Deltanusantara.com – Direktorat Reserse Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran. Jumat 6 Desember 2024.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa korban yang kehilangan kendaraan bermotor.

Adapun modus operandi para tersangka adalah mencuri kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter Y yang disambung mata kunci atau astag.

Kendaraan curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa ada beberapa kejadian yang berhasil diungkap yaitu pada tanggal 22 November 2024.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan Sukses Selesaikan Bandung Ultra Trail Run 42K

Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4651 ZBX dicuri dari depan rumah korban di Baleendah.

Kemudian kejadian pada tanggal 29 November 2024 Sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. D 3013 ZCC dicuri di Baleendah.

Paada tanggal 10 November 2024 Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No. Pol. D 6650 ZDJ dicuri saat korban berbelanja di warung.

Sementara itu pada tanggal 27 November 2024 Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4236 ZML dicuri dari teras rumah korban di Baleendah.

Direktorat Reserse Umum Polda Jabar saat ini berhasil menangkap tersangka dengan inisial BD alias DD (Pemetik).

Baca Juga:  Polda Jabar Imbau Masyarakat Menahan Diri dan Tidak Anarkis

Ia merupakan pekerj buruh harian lepas, residivis, warga Baleendah.

MA (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas residivis, warga Baleendah, IN (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas, warga Pameungpeuk.

Serta CS alias A (Penadah) pekerjaan Buruh harian lepas, warga Dayeuhkolot, MI (Penadah) pekerjaan Wiraswasta, warga Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan Polisi telah menyita, enam unit handphone berbagai merek, beberapa kendaraan bermotor hasil curian.

Diantaranya, Honda Beat, warna pink, No. Pol. palsu D-4149-ZBW, Yamaha Mio, warna hitam, No. Pol. D-4575-AAR, Honda Vario, warna putih, tanpa No. Pol serta satu kunci leter Y dan satu mata astag.

Baca Juga:  Polresta Bandung Gelar Patroli Malam Minggu, Amankan 22 Motor dan 1 Pengendara

“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” kata Jules Abraham.

Jules mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak pidana hususnya curanmor.

Ia menegaskan, jangan tinggalkan kendaraan di tempat yang kurang aman, dan pastikan menggunakan kunci tambahan,”pintanya.

Pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana serupa demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.***

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru