Dalam Kurung Waktu Satu Bulan Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Kurung Waktu Satu Bulan Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor. Dok. Humas Polda Jabar

Dalam Kurung Waktu Satu Bulan Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor. Dok. Humas Polda Jabar

Deltanusantara.com – Direktorat Reserse Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran. Jumat 6 Desember 2024.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa korban yang kehilangan kendaraan bermotor.

Adapun modus operandi para tersangka adalah mencuri kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter Y yang disambung mata kunci atau astag.

Kendaraan curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa ada beberapa kejadian yang berhasil diungkap yaitu pada tanggal 22 November 2024.

Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4651 ZBX dicuri dari depan rumah korban di Baleendah.

Kemudian kejadian pada tanggal 29 November 2024 Sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. D 3013 ZCC dicuri di Baleendah.

Paada tanggal 10 November 2024 Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No. Pol. D 6650 ZDJ dicuri saat korban berbelanja di warung.

Sementara itu pada tanggal 27 November 2024 Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4236 ZML dicuri dari teras rumah korban di Baleendah.

Direktorat Reserse Umum Polda Jabar saat ini berhasil menangkap tersangka dengan inisial BD alias DD (Pemetik).

Ia merupakan pekerj buruh harian lepas, residivis, warga Baleendah.

MA (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas residivis, warga Baleendah, IN (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas, warga Pameungpeuk.

Serta CS alias A (Penadah) pekerjaan Buruh harian lepas, warga Dayeuhkolot, MI (Penadah) pekerjaan Wiraswasta, warga Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan Polisi telah menyita, enam unit handphone berbagai merek, beberapa kendaraan bermotor hasil curian.

Diantaranya, Honda Beat, warna pink, No. Pol. palsu D-4149-ZBW, Yamaha Mio, warna hitam, No. Pol. D-4575-AAR, Honda Vario, warna putih, tanpa No. Pol serta satu kunci leter Y dan satu mata astag.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” kata Jules Abraham.

Jules mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak pidana hususnya curanmor.

Ia menegaskan, jangan tinggalkan kendaraan di tempat yang kurang aman, dan pastikan menggunakan kunci tambahan,”pintanya.

Pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana serupa demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.***

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025: Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru
Ratusan Siswa di Kabupaten Bandung Barat Mengalami Keracunan Makanan MBG, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pelaksanaan Program BMG di SDN Pangadegan Rancakalong Berjalan Lancar

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:09 WIB

Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan

Rabu, 24 September 2025 - 22:22 WIB

Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban

Rabu, 24 September 2025 - 17:34 WIB

Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025

Rabu, 24 September 2025 - 13:30 WIB

Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan

Selasa, 23 September 2025 - 15:17 WIB

Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025: Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru

Berita Terbaru