DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
KPK menyatakan hingga Rabu (7/10/2026) siang, penyidik masih menunggu kehadiran Nusron Wahid untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Budi mengatakan pemanggilan Nusron merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami informasi dan keterangan yang diperlukan guna memperjelas konstruksi perkara.
Dalam perkara ini, KPK juga masih menelusuri aliran uang sebesar Rp1 miliar yang hingga kini belum diketahui penerimanya.
Penelusuran dilakukan, salah satunya, dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta yang disebut memiliki hubungan dengan salah satu tersangka, yakni Erwin (ERW), yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
“Nah, ini uang ini mengendap atau berhenti di ERW saja atau kemudian ada pihak-pihak lain yang kemudian diduga menjadi titik berikutnya. Artinya, apakah uang ini kemudian mengalir? Ini mengalirnya ke mana?” kata Budi.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain perkara tersebut, KPK juga mengusut dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta dugaan penerimaan dalam layanan pertanahan lainnya.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Adapun delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara tersebut yakni:
– Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
– Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
– Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon.
– Arif Sugiyanto (ARF).
– Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ).
– Rizal Pahlevi (LEV), selaku pihak swasta.
– Erwin (ERW).
Muhammad Fakhry (MF).
KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang dalam kasus tersebut.***
Penulis : Redaksi