DN.com – Komisi III DPR RI terus menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan melibatkan pakar hukum, akademisi, hingga organisasi advokat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026), Komisi III menegaskan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda super prioritas. Bahkan, pembahasan akan tetap dimaksimalkan pada masa reses untuk menyerap aspirasi publik.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri sejumlah narasumber, di antaranya pakar hukum Yerikho Alfredo Manurung dari Indonesia Millennials Center serta Luthfi Yazid dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI).
Habiburokhman mengatakan Komisi III akan bekerja secara maksimal untuk mempercepat penyelesaian RUU tersebut.
Menurutnya, masa reses yang akan datang juga akan dimanfaatkan untuk terus menggelar RDPU.
“Yang jelas kami all out, super prioritas. Bahkan di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses,” kata Habiburokhman.
Ia menyebut terdapat sekitar delapan hari kerja pada masa reses yang akan dimaksimalkan untuk menyerap masukan masyarakat. Pembahasan bahkan dapat berlangsung hingga malam apabila diperlukan.
“Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” ujarnya.
Habiburokhman Jawab Sorotan RUU Sejak 2008
Habiburokhman juga menanggapi sorotan mengenai RUU Perampasan Aset yang telah diusulkan sejak 2008, tetapi baru kembali digenjot dalam periode DPR saat ini.
Menurutnya, kinerja DPR tidak tepat jika digeneralisasi berdasarkan periode yang berbeda.
Ia menyebut sekitar 65 persen anggota Komisi III pada periode saat ini merupakan anggota baru, sementara struktur pimpinan alat kelengkapan dewan juga mengalami perubahan.
“Kalau kita membahas kinerja DPR, menurut saya kurang fair kalau menggeneralisir DPR periode per periode. Kawan-kawan yang di Komisi III saat ini 65 persen baru, Pak,” jelasnya.
Ia menjelaskan, ketika periode DPR saat ini dimulai pada 2024, Komisi III terlebih dahulu memprioritaskan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Habiburokhman, KUHAP menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem hukum pidana dan pembahasannya telah diusulkan sejak awal era Reformasi.
“Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” katanya.
Setelah pembahasan KUHAP selesai, Komisi III kemudian melanjutkan dengan RUU Perampasan Aset.
“Jadi kalau teman-teman bilang perampasan aset dengan DPR, ya yang periode ini yang bisa kami pertanggungjawabkan adalah semasa kami dilantik di periode ini,” ujarnya.
Ditargetkan Ketok Palu 15 Desember
Habiburokhman memastikan Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 15 Desember 2026.
“Insyaallah dan kami pastikan Desember 15 kita sudah ketok di Paripurna,” tegasnya.
Komitmen tersebut sejalan dengan pernyataan Komisi III sebelumnya yang menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset akan dikebut melalui serangkaian RDPU, pembahasan bersama pemerintah, harmonisasi, hingga tahapan pengesahan pada akhir 2026.***
Penulis : Redaksi