BKN Tegaskan Isu PPPK Dialihkan ke Non-ASN Hoaks, Pegawai Diminta Tak Terprovokasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keresahan atas isu beredarnya informasi di media sosial yang menyebut status PPPK akan dialihkan menjadi tenaga non-ASN adalah tidak benar.

Keresahan atas isu beredarnya informasi di media sosial yang menyebut status PPPK akan dialihkan menjadi tenaga non-ASN adalah tidak benar.

DN.com – Keresahan sempat melanda kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu (PPPK PW), setelah beredarnya informasi di media sosial yang menyebut status mereka akan dialihkan menjadi tenaga non-ASN. Rabu (20/5/2026).

Informasi tersebut dikaitkan dengan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 serta implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Bertolak ke Inggris dan Swiss, Perkuat Kemitraan Strategis dan Diplomasi Ekonomi Global 

Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan pelintiran informasi yang menyesatkan.

“Tidak mungkin PPPK dan PPPK paruh waktu dialihkan menjadi non-ASN. Justru tenaga non-ASN yang ada harus segera dituntaskan, karena ke depan hanya ada ASN, baik PNS maupun PPPK,” tegasnya.

Baca Juga:  Haedar Nashir Tolak Putusan MK: Kebijakan Pendidikan Jangan Membelah Sekolah Negeri dan Swasta

Ia menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan skema sementara yang dapat dialihkan menjadi PPPK penuh sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Zudan juga mengimbau seluruh PPPK dan PPPK PW agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.

Ia meminta para pegawai untuk lebih bijak serta memastikan informasi diperoleh melalui kanal resmi pemerintah.

“PPPK paruh waktu sifatnya sementara, dan ketika instansi membutuhkan PPPK, maka bisa dialihkan menjadi PPPK penuh,” ujarnya.

Baca Juga:  Cipata Kondisi Diawal Tahun 2025, Puluhan Botol Miras dari Berbagai Jenis Berhasil Diamankan Polisi

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia, Nur Baitih, menilai bahwa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru bertujuan positif, yakni mendorong pemerintah daerah untuk mengangkat guru honorer dan tenaga kependidikan menjadi ASN.

Ia menegaskan, tidak mungkin ASN yang telah resmi diangkat kemudian diturunkan kembali statusnya menjadi tenaga non-ASN.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru