Humas Polda Jabar: Polres Subang Bongkar Pabrik Pestisida Palsu, 3 Pelaku Ditangkap 

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Subang  berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran pestisida palsu yang merugikan masyarakat.

Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran pestisida palsu yang merugikan masyarakat.

DN.com –  Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran pestisida palsu yang merugikan masyarakat, khususnya kalangan petani. Rabu (8/4/2026).

Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi melalui konferensi pers yang digelar pada Selasa, 7 April 2026, di Aula Patriatama Polres Subang, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 30 Maret 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari produsen, pemilik lokasi produksi, hingga pengedar.

Ketiga tersangka tersebut berinisial SP (40), UK (43), dan MN (51) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Subang dan sekitarnya.

Operasi penangkapan dimulai pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 09.20 WIB di wilayah Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang sedang mengangkut 1.400 kemasan pestisida diduga palsu menggunakan kendaraan tipe pick-up.

Dari pengembangan informasi, diketahui bahwa pusat produksi berada di wilayah Cigedug, Kabupaten Garut.

Selanjutnya pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, tim melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya serta menyita sejumlah barang bukti.

Para pelaku diketahui memproduksi pestisida palsu yang meniru merek terkenal Furadan 3GR kemasan 2 kilogram.

Modus yang digunakan adalah mencampur pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air sebagai bahan utama.

Produk tersebut kemudian dikemas menggunakan kemasan tiruan yang menyerupai produk asli agar dapat diedarkan ke konsumen.

Dari hasil penyidikan, diketahui kejahatan ini sudah berjalan sejak Januari 2026.

Dalam setiap proses produksi, mereka mampu menghasilkan sekitar 1.000 hingga 1.500 kemasan.

Produk ilegal tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni sekitar Rp150.000 per dus dibandingkan harga pasar, sehingga menjadi daya tarik bagi pembeli.

Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi 1.740 kemasan pestisida palsu siap edar, ratusan kemasan kosong, mesin segel, peralatan produksi, bahan baku, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk distribusi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 123 jo Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (e) dan (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Subang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama yang mengancam sektor pertanian dan ketahanan pangan.

Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk palsu.

Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKBP Dony.

Polres Subang juga berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk melacak asal-usul bahan baku dan seluruh jalur distribusi produk ilegal tersebut.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Subang Dukung Pengembangan Rebana, Siap Dorong Subang Jadi Pusat Industri
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles, Satu Pelaku Diamankan
Penjagaan Warga di Jembatan Cirahong Dihentikan Sementara, Pemdes Tegaskan Tak Ada Pungli
Pemprov Jabar Sepakati Proyek Sampah Jadi Listrik, Dimulai di Sarimukti dan Bogor
Kabid Humas Polda Jabar: Pelaku Pembunuhan di Purwakarta Ditangkap di Subang, Sempat Melawan Petugas
Kemenag Jabar Perkuat Sinergi, 77 Kepala MAN Ikuti Rakor Peningkatan Mutu Pendidikan
Pelaku Pembunuhan di Hajatan Purwakarta Ditangkap di Sagalaherang Subang Saat Hendak Kabur ke Cianjur
Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Tinggi, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Transparan

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:18 WIB

Bupati Subang Dukung Pengembangan Rebana, Siap Dorong Subang Jadi Pusat Industri

Rabu, 8 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 8 April 2026 - 20:33 WIB

Penjagaan Warga di Jembatan Cirahong Dihentikan Sementara, Pemdes Tegaskan Tak Ada Pungli

Rabu, 8 April 2026 - 19:44 WIB

Pemprov Jabar Sepakati Proyek Sampah Jadi Listrik, Dimulai di Sarimukti dan Bogor

Rabu, 8 April 2026 - 09:52 WIB

Humas Polda Jabar: Polres Subang Bongkar Pabrik Pestisida Palsu, 3 Pelaku Ditangkap 

Berita Terbaru