DN.com – Anggota Intelkam Polsek Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat, menjadi sorotan dalam pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang.
Di tengah proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yayat disebut telah mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri sejak sekitar enam bulan lalu.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengatakan Yayat sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sekitar satu hingga dua bulan sebelum KPK menggeledah rumah Yayat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, dan Depok.
“Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK). Sudah dari 1-2 bulan lalu,” kata Jupriono, Rabu (23/9/2026).
Menurut Jupriono, setelah menjalani pemeriksaan internal tersebut, Yayat tidak dapat melaksanakan tugas. Ia disebut mengalami gangguan kesehatan dan menjalani rawat jalan.
Jupriono juga mengungkapkan bahwa Yayat telah mengajukan pengunduran diri dari Korps Bhayangkara sejak sekitar enam bulan lalu.
“(Dia) tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu,” ujarnya.
Sementara itu, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Yayat di wilayah Depok, Jawa Barat, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penggeledahan tersebut merupakan yang kedua.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Yayat di kawasan Cibubur.
Yayat juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK setelah penggeledahan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menduga Yayat memiliki belasan aset berupa tanah dan bangunan mewah yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang.
KPK masih menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan Yayat. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Hingga laporan ini disusun, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Dalam perkara tersebut, Ade diduga menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan, yang penanganan perkaranya dilakukan dalam berkas terpisah.***
Penulis : Redaksi