Deltanusantara.com – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ega Widy.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur, tertera bahwa Ega Widy diduga kuat terlibat penyebaran informasi perjudian serta pelanggaran terhadap Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Ega Widy, warga Pandeglang, Banten, yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
“Dalam surat DPO bernomor DPO/34/V/Res.1.24/2025/Sat Reskrim tersebut, disebutkan bahwa yang bersangkutan diduga menyebarkan konten yang mengandung unsur perjudian melalui media elektronik.
Selain itu, ia juga turut mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam aktivitas ilegal tersebut,”ujarnya, Kamis (22/5/2025)
Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ega Widy untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Informasi dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui nomor telepon yang tercantum dalam surat DPO.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media digital dan media sosial, serta kewaspadaan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya,” tutup Hendra Rochmawan.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep






