Belum Punya PIP? Lantas Bagaimana untuk mengajukan PIP? Berikut Cara dan Syaratnya!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belum Punya PIP? Lantas Bagaimana untuk mengajukan PIP? Berikut Cara dan Syaratnya!

Belum Punya PIP? Lantas Bagaimana untuk mengajukan PIP? Berikut Cara dan Syaratnya!

 

Deltanusantara.com – Pengusulan untuk mengajukan Program Indonesia Pintar (PIP), oleh pihak satuan pendidikan pada tahap kedua ini masih berlangsung hingga tanggal 31 Agustus 2025.

Sekolah telah mengumumkan kepada siswa dan wali murid bahwa pengusulan PIP dibutuhkan syarat tertentu. Rabu 12 Februari 2025.

Syarat yang dibutuhkan digunakan sebagai data pendukung untuk menunjukkan bahwa siswa tersebut layak terima bantuan PIP.

Syarat utama penerima bantuan PIP selain harus terdata di DTKS bisa ditunjukkan dengan kepemilikan kartu.

Biasanya sekolah akan memberikan informasi kepada wali murid atau orang tua siswa untuk melengkapi berkas dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

1. Fotokopi KTP/KK

2. Kartu KIP

3. Kartu PKH

4. Kartu KKS

5. Kartu KIS

Beberapa syarat yang diperlukan untuk pengusulan PIP tidak selalui dimiliki oleh keluarga wali murid.

Hal ini berkaitan dengan adanya masyarakat miskin yang tidak terdata di DTKS dan tidak pernah mendapatkan kartu apapun.

Selain itu, ada anak-anak yang tinggal di panti asuhan dan tidak diketahui keberadaan orang tuanya.

Tentunya anak-anak yang memiliki faktor ekonomi dan latar belakang tersebut besar kemungkinan tidak memiliki kartu-kartu yang diminta sebagai syarat pengusulan PIP.

Selain itu, ada juga kasus di mana orang tua telah mendapatkan bansos PKH tetapi sampai saat ini belum menerima kartu PKH ataupun KKS.

Nah, kasus seperti ini dapat diberikan dokumen alternatif lainnya yang bisa digunakan sebagai syarat pengusulan PIP.

Pengusulan bantuan PIP tidak hanya menggunakan KIP saja tetapi juga bisa gunakan beberapa alternatif dokumen lainnya (kemendikbud.go.id)

Pada hakikatnya, siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan prioritas yang berhak mendapatkan bantuan PIP.

Akan tetapi, semakin ke sini KIP tidak lagi dibagikan pemerintah sehingga banyak siswa yang tidak memiliki.

Begitu juga bagi para keluarga yang menerima bansos PKH melalui kantor pos belum memiliki kartu apapun.

Oleh karena itu, siswa maupun orang tua murid tak perlu khawatir karena ada beberapa dokumen lainnya yang bisa menjadi pengganti kartu KIP ataupun KKS.

Berikut beberapa alternatif dokumen yang dapat digunakan untuk pengusulan PIP di sekolah:

1. Kartu Indonesia Pintar (KIP jika ada)

2. Kartu PKH (jika ada)

Kartu PKH ini terkahir kali hanya dibagikan kepada KPM kepesertaan tahun 2015 maka setelah itu Kemensos tidak lagi membagikan kartu PKH hingga saat ini.

3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS jika ada)

3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS jika ada) Bagi KPM dengan kepesertaan anggota PKH tahun 2024 yang melakukan pencairan bantuan di kantor pos belum terima kartu apapun.

4. Surat Keterangan terdata dalam DTKS

Pengusulan bantuan PIP tidak hanya menggunakan KIP saja tetapi juga bisa gunakan beberapa alternatif dokumen lainnya (kemendikbud.go.id)

Bagi siswa yang tidak memiliki KIP/kartu PKH/KKS tetapi terdaftar dalam DTKS maka bisa mengusulkan dengan menggunakan dokumen berupa surat keterangan terdata di DTKS yang dapat diminta dari Dinas Sosial setempat.

5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Bagi siswa yang tidak memiliki KIP/Kartu PKH/KKS/tidak terdata dalam DTKS maka alternatifnya bisa menggunakan SKTM ini.

SKTM dapat diminta dengan mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan setempat.

Demikianlah ada lima dokumen yang bisa dijadikan alternatif pengganti KIP untuk mengusulkan bantuan PIP di sekolah.***

 

Yuk! Baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News.

 

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Puslapdik Kemdikbud

Berita Terkait

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Berikut Penjelasannya!
Usai Pergantian Direksi Bulog, Kini Serapan Beras Menjadi Naik Siginifikan 2000%
Polda Jabar Siagakan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Presiden Prabowo di Majalengka 
Atasi Kemacetan Puncak Arus Balik, Polres Garut Terapkan One Way di Jalur Limbangan
Kapolda Jabar Tinjau Posko KM 57, Guna Memastikan Kesiapan Pengamanan Lebaran 2025 Aman Lancar
Hadiri Perayaan Tawur Agung Kesanga di Prambanan, Wapres Gibran, Menekankan Pentingnya Menjaga Teloransi
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Syarat serta Mekanisme yang Harus Dilakukan
Undang-undang TNI Disahkan, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie: Tak Akan Ada Dwifungsi TNI

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 13:52 WIB

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Berikut Penjelasannya!

Selasa, 8 April 2025 - 17:26 WIB

Usai Pergantian Direksi Bulog, Kini Serapan Beras Menjadi Naik Siginifikan 2000%

Selasa, 8 April 2025 - 10:37 WIB

Polda Jabar Siagakan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Presiden Prabowo di Majalengka 

Sabtu, 5 April 2025 - 21:04 WIB

Atasi Kemacetan Puncak Arus Balik, Polres Garut Terapkan One Way di Jalur Limbangan

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:24 WIB

Kapolda Jabar Tinjau Posko KM 57, Guna Memastikan Kesiapan Pengamanan Lebaran 2025 Aman Lancar

Berita Terbaru