Deltanusantara.com – Pengusulan untuk mengajukan Program Indonesia Pintar (PIP), oleh pihak satuan pendidikan pada tahap kedua ini masih berlangsung hingga tanggal 31 Agustus 2025.
Sekolah telah mengumumkan kepada siswa dan wali murid bahwa pengusulan PIP dibutuhkan syarat tertentu. Rabu 12 Februari 2025.
Syarat yang dibutuhkan digunakan sebagai data pendukung untuk menunjukkan bahwa siswa tersebut layak terima bantuan PIP.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Syarat utama penerima bantuan PIP selain harus terdata di DTKS bisa ditunjukkan dengan kepemilikan kartu.
Biasanya sekolah akan memberikan informasi kepada wali murid atau orang tua siswa untuk melengkapi berkas dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
1. Fotokopi KTP/KK
2. Kartu KIP
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
3. Kartu PKH
4. Kartu KKS
5. Kartu KIS
Beberapa syarat yang diperlukan untuk pengusulan PIP tidak selalui dimiliki oleh keluarga wali murid.
Hal ini berkaitan dengan adanya masyarakat miskin yang tidak terdata di DTKS dan tidak pernah mendapatkan kartu apapun.
Selain itu, ada anak-anak yang tinggal di panti asuhan dan tidak diketahui keberadaan orang tuanya.
Tentunya anak-anak yang memiliki faktor ekonomi dan latar belakang tersebut besar kemungkinan tidak memiliki kartu-kartu yang diminta sebagai syarat pengusulan PIP.
Selain itu, ada juga kasus di mana orang tua telah mendapatkan bansos PKH tetapi sampai saat ini belum menerima kartu PKH ataupun KKS.
Nah, kasus seperti ini dapat diberikan dokumen alternatif lainnya yang bisa digunakan sebagai syarat pengusulan PIP.
Pengusulan bantuan PIP tidak hanya menggunakan KIP saja tetapi juga bisa gunakan beberapa alternatif dokumen lainnya (kemendikbud.go.id)
Pada hakikatnya, siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan prioritas yang berhak mendapatkan bantuan PIP.
Akan tetapi, semakin ke sini KIP tidak lagi dibagikan pemerintah sehingga banyak siswa yang tidak memiliki.
Begitu juga bagi para keluarga yang menerima bansos PKH melalui kantor pos belum memiliki kartu apapun.
Oleh karena itu, siswa maupun orang tua murid tak perlu khawatir karena ada beberapa dokumen lainnya yang bisa menjadi pengganti kartu KIP ataupun KKS.
Berikut beberapa alternatif dokumen yang dapat digunakan untuk pengusulan PIP di sekolah:
1. Kartu Indonesia Pintar (KIP jika ada)
2. Kartu PKH (jika ada)
Kartu PKH ini terkahir kali hanya dibagikan kepada KPM kepesertaan tahun 2015 maka setelah itu Kemensos tidak lagi membagikan kartu PKH hingga saat ini.
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS jika ada)
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS jika ada) Bagi KPM dengan kepesertaan anggota PKH tahun 2024 yang melakukan pencairan bantuan di kantor pos belum terima kartu apapun.
4. Surat Keterangan terdata dalam DTKS
Pengusulan bantuan PIP tidak hanya menggunakan KIP saja tetapi juga bisa gunakan beberapa alternatif dokumen lainnya (kemendikbud.go.id)
Bagi siswa yang tidak memiliki KIP/kartu PKH/KKS tetapi terdaftar dalam DTKS maka bisa mengusulkan dengan menggunakan dokumen berupa surat keterangan terdata di DTKS yang dapat diminta dari Dinas Sosial setempat.
5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Bagi siswa yang tidak memiliki KIP/Kartu PKH/KKS/tidak terdata dalam DTKS maka alternatifnya bisa menggunakan SKTM ini.
SKTM dapat diminta dengan mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan setempat.
Demikianlah ada lima dokumen yang bisa dijadikan alternatif pengganti KIP untuk mengusulkan bantuan PIP di sekolah.***
Yuk! Baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News.
Penulis : Gerry
Sumber Berita : Puslapdik Kemdikbud