DN.com – Kasus mafia tanah di Cianjur yang diungkap Polda Jawa Barat tidak hanya melibatkan pemalsuan dokumen, tetapi juga berdampak luas terhadap tata kelola pertanahan. Selasa (3/2/2026).
Penyidik mencatat ratusan sertifikat diterbitkan di atas lahan yang masih berstatus sengketa dan sita jaminan pengadilan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan, dari hasil penyidikan, BPN Cianjur menerbitkan 727 Nomor Induk Bidang (NIB) dan 387 sertifikat hak milik atas nama penggarap, serta 9 SHM atas nama tersangka.
“Padahal status lahan tersebut masih dalam kondisi sengketa dan sita jaminan pengadilan, sehingga secara hukum belum clear and clean,” tegas Hendra.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Ia menambahkan, tersangka tidak memiliki legal standing untuk mengajukan pencabutan sita jaminan ke pengadilan, namun tetap mengajukan permohonan dengan dokumen yang diduga palsu.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Polda Jabar berkomitmen menindak tegas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






