Deltanusantara.com – Polda Jabar menggelar Konferensi Pers penanganan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Ciseti Jalancagak, Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, yang terjadi pada tahun 2021 yang lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa telah ditetapkan ada lima tersangka, di mana yang dua tersangka, yaitu berinisial YH dan MR, ini sudah divonis oleh pengadilan negeri Subang.
YH di vinis 20 tahun, dan MR di vonis 4 tahun. Sementara itu untuk tiga orang lagi, tentu lagi berproses dan saat ini.
Untuk tersangka AA telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Subang atau P21, sehingga saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan,”terangnya.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
“Peran tersangka AA sendiri, yaitu yang pertama, membenturkan kepala korban Amelia.
Kemudian yang kedua, AA mempersiapkan kendaraan mobil Alphard, yang tadinya menghadap ke kebun, kemudian diputar arah, dibalik arah menghadap ke jalan.
Dimana kendaraan Alphard ini, kita ketahui adalah salah satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban, yaitu Tuti dan Amelia,” ucapnya, Senin (3/3/2025)
Dari hasil pemeriksaan dan Keterangan saksi menyatakan, bahwa yang bersangkutan berinisiatif sendiri membenturkan kepala korban Amelia.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Dengan demikian tersangka AA saat ini sudah kita lakukan penahanan sebagai tersangka,”kata Jules.
Kemudian terhadap 2 tersangka lainnya masih dilakukan proses, dan wajib lapor dengan pemantauan.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Penulis : Moh Asep
Editor : Gerry
Sumber Berita : Humas Polda Jabar






