Polda Jabar Menangkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak yang Terjadi di Jalancagak Subang 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tersangka AA telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Subang atau P21, sehingga saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan

tersangka AA telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Subang atau P21, sehingga saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan

Deltanusantara.com – Polda Jabar menggelar Konferensi Pers penanganan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Ciseti Jalancagak, Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, yang terjadi pada tahun 2021 yang lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa telah ditetapkan ada lima tersangka, di mana yang dua tersangka, yaitu berinisial YH dan MR, ini sudah divonis oleh pengadilan negeri Subang.

Baca Juga:  Polres Kuningan Menangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

YH di vinis 20 tahun, dan MR di vonis 4 tahun. Sementara itu untuk tiga orang lagi, tentu lagi berproses dan saat ini.

Untuk tersangka AA telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Subang atau P21, sehingga saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan,”terangnya.

“Peran tersangka AA sendiri, yaitu yang pertama, membenturkan kepala korban Amelia.

Baca Juga:  Farhan Minta Kesiapsiagaan Cuaca Ekstrem Ditingkatkan, Siskamling Siaga Bencana Diaktifkan Kembali

Kemudian yang kedua, AA mempersiapkan kendaraan mobil Alphard, yang tadinya menghadap ke kebun, kemudian diputar arah, dibalik arah menghadap ke jalan.

Dimana kendaraan Alphard ini, kita ketahui adalah salah satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban, yaitu Tuti dan Amelia,” ucapnya, Senin (3/3/2025)

Dari hasil pemeriksaan dan Keterangan saksi menyatakan, bahwa yang bersangkutan berinisiatif sendiri membenturkan kepala korban Amelia.

Baca Juga:  Beberapa Bupati dan Walkot di Jabar Membolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Pendidikan Harus Bebas dari Eksploitasi Siswa

Dengan demikian tersangka AA saat ini sudah kita lakukan penahanan sebagai tersangka,”kata Jules.

Kemudian terhadap 2 tersangka lainnya masih dilakukan proses, dan wajib lapor dengan pemantauan.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News.

Penulis : Moh Asep

Editor : Gerry

Sumber Berita : Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru