Deltanusantara.com – Dua pelaku pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dua orang itu adalah kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T.
Hal ini terungkap usai KKP menggelar investigasi untuk mengusut pemilik pagar laut.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” kata Sakti, dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Menurut nya, kedua pelaku diberikan denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.
Ia menyebut, kedua pelaku sudah menyatakan kesediaan membayar denda tersebut.
“Kedua nya saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan,” ujarnya.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Sakti mengungkapkan penetapan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang dilakukan setelah melalui proses yang begitu panjang.
Pengusutan kasus ini berbeda dengan kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang pemiliknya sudah diketahui, yakni PT TRPN.
“Jadi, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi. Kalau di Bekasi ada penanggung jawabnya sebuah PT, jadi lebih jelas dan lebih cepat. Sementara, kalau di Tangerang memang tidak diketahui siapa,” ucap dia.
Sakti mengungkapkan penetapan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang dilakukan setelah melalui proses yang begitu panjang.
Pengusutan kasus ini berbeda dengan kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang pemiliknya sudah diketahui, yakni PT TRPN.
“Jadi, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi. Kalau di Bekasi ada penanggung jawabnya sebuah PT, jadi lebih jelas dan lebih cepat. Sementara, kalau di Tangerang memang tidak diketahui siapa,”jelasnya.
Terhadap PT TRPN selaku pemilik pagar laut di Bekasi juga diberi sanksi administratif.
“Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku,”jelas dia.
Sebagai informasi, keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini.
Pagar ini terbentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur menyerupai labirin.
Bukan hanya di Tangerang, ada juga kemunculan pagar laut di Bekasi. Pagar laut ini awalnya disebut sebagai proyek yang sah dan legal.
Namun, situasi berubah drastis ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadapnya pada 15 Januari 2025.***
Yuk! Baca artikel Deltanudantara.com lainnya di Google News
Penulis : Gerry
Sumber Berita : Menteri Kelautan dan Perikanan (KP)