Kepala Desa dan Perangkatnya Didenda 48 Miliar, Buntut Pembuatan Pagar Laut Tanggerang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Bahwa dua orang Pembuat pagar laut Tanggerang itu adalah kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Bahwa dua orang Pembuat pagar laut Tanggerang itu adalah kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T.

 

Deltanusantara.com – Dua pelaku pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dua orang itu adalah kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T.

Hal ini terungkap usai KKP menggelar investigasi untuk mengusut pemilik pagar laut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” kata Sakti, dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Menurut nya, kedua pelaku diberikan denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.

Ia menyebut, kedua pelaku sudah menyatakan kesediaan membayar denda tersebut.

“Kedua nya saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan,” ujarnya.

Sakti mengungkapkan penetapan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang dilakukan setelah melalui proses yang begitu panjang.

Pengusutan kasus ini berbeda dengan kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang pemiliknya sudah diketahui, yakni PT TRPN.

“Jadi, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi. Kalau di Bekasi ada penanggung jawabnya sebuah PT, jadi lebih jelas dan lebih cepat. Sementara, kalau di Tangerang memang tidak diketahui siapa,” ucap dia.

Sakti mengungkapkan penetapan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang dilakukan setelah melalui proses yang begitu panjang.

Pengusutan kasus ini berbeda dengan kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang pemiliknya sudah diketahui, yakni PT TRPN.

“Jadi, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi. Kalau di Bekasi ada penanggung jawabnya sebuah PT, jadi lebih jelas dan lebih cepat. Sementara, kalau di Tangerang memang tidak diketahui siapa,”jelasnya.

Terhadap PT TRPN selaku pemilik pagar laut di Bekasi juga diberi sanksi administratif.

“Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku,”jelas dia.

Sebagai informasi, keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini.

Pagar ini terbentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur menyerupai labirin.

Bukan hanya di Tangerang, ada juga kemunculan pagar laut di Bekasi. Pagar laut ini awalnya disebut sebagai proyek yang sah dan legal.

Namun, situasi berubah drastis ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadapnya pada 15 Januari 2025.***

 

Yuk! Baca artikel Deltanudantara.com lainnya di Google News

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Menteri Kelautan dan Perikanan (KP)

Berita Terkait

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Berikut Penjelasannya!
Usai Pergantian Direksi Bulog, Kini Serapan Beras Menjadi Naik Siginifikan 2000%
Polda Jabar Siagakan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Presiden Prabowo di Majalengka 
Atasi Kemacetan Puncak Arus Balik, Polres Garut Terapkan One Way di Jalur Limbangan
Kapolda Jabar Tinjau Posko KM 57, Guna Memastikan Kesiapan Pengamanan Lebaran 2025 Aman Lancar
Hadiri Perayaan Tawur Agung Kesanga di Prambanan, Wapres Gibran, Menekankan Pentingnya Menjaga Teloransi
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Syarat serta Mekanisme yang Harus Dilakukan
Undang-undang TNI Disahkan, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie: Tak Akan Ada Dwifungsi TNI

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 13:52 WIB

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Berikut Penjelasannya!

Selasa, 8 April 2025 - 17:26 WIB

Usai Pergantian Direksi Bulog, Kini Serapan Beras Menjadi Naik Siginifikan 2000%

Selasa, 8 April 2025 - 10:37 WIB

Polda Jabar Siagakan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Presiden Prabowo di Majalengka 

Sabtu, 5 April 2025 - 21:04 WIB

Atasi Kemacetan Puncak Arus Balik, Polres Garut Terapkan One Way di Jalur Limbangan

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:24 WIB

Kapolda Jabar Tinjau Posko KM 57, Guna Memastikan Kesiapan Pengamanan Lebaran 2025 Aman Lancar

Berita Terbaru