Ini Pengecualian Bila SIM Mati, Tanpa Membuat Baru, Berikut Persyaratan dan Prosedurnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Syarat Bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM

 

Deltanusantara.com – Bila SIM mati atau melewati masa berlaku, tentu pemiliknya harus membuat SIM baru dan wajib ujian praktik kembali.

Ketentuan ini berlaku meskipun hanya lewat satu hari dari masa berlaku. Sabtu 15 Februari 2025.

Namun semua itu pengecualian dimana ada kondisi khusus SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru.

Untuk itu didalam artikel kali ini akan kita ulas syarat dan cara perpanjang SIM mati, lengkap dengan biaya untuk SIM A dan C.

Kondisi Khusus Bisa Perpanjang SIM Mati

Perpanjang SIM mati bisa dilakukan tanpa membuat SIM baru jika terjadi kondisi khusus. Yang dimaksud kondisi khusus ialah ketika hari terakhir masa berlaku SIM bertepatan dengan hari libur nasional. Sebab pada hari tersebut pelayanan SIM tutup.

Dicontohkan dalam akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro pada masa libur akhir tahun 2024 kemarin, Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling libur pada hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024, serta 1 Januari 2025.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian penjelasan dalam akun tersebut.

Hal ini tidak hanya berlaku saat libur Natal dan tahun baru, tetapi juga hari libur nasional lainnya.

Namun tetap disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh hari, karena pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Syarat Bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Syarat membuat SIM baru maupun perpanjangan SIM yang dilansir dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB):

Berusia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI. Berusia 21 tahun untuk SIM B2. Berusia 22 tahun untuk SIM BI umum. Berusia 23 tahun untuk SIM BII umum.

KTP asli bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).

– Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.

– Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.

– SIM lama yang masih aktif. (bagi yang mengajukan perpanjangan SIM).

– Untuk pengalihan golongan SIM, wajib disertai Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

– Biaya SIM A Baru dan Perpanjangan

– Biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan:

– Biaya SIM A Baru: Rp 120.000

– Biaya SIM A Perpanjangan: Rp 80.000

– Biaya SIM C, CI, dan CII Baru: Rp 100.000

– Biaya SIM C, CI, dan CII Perpanjangan: Rp 75.000

Selain biaya tersebut, masih ada biaya lainnya, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Berdasarkan catatan deltanusantara.com biaya pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 35 ribu, sedangkan biaya tes psikologi di aplikasi ePPSi kisaran Rp 60 ribu.

Tapi biaya tes psikologi dan kesehatan ini mungkin berbeda-beda. Namun untuk biaya SIM baru dan perpanjangan sudah diatur dalam PP, sehingga berlaku sama di seluruh Indonesia.

Cara Perpanjangan dan Bikin SIM Baru

Proses perpanjangan SIM lebih cepat dibandingkan membuat SIM baru karena tanpa perlu uji teori dan uji praktik.

– Perpanjangan SIM

– Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM.

– Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di tempat disediakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online menggunakan ePPSi.

– Dengan membawa syarat lengkap, datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

– Berkas akan diperiksa dan anda akan diminta mengisi formulir pemohon SIM.

– Lakukan pembayaran.

– Petugas meregistrasi berkas pemohon.

– Pemohon akan difoto dan diidentifikasi.

– SIM akan dicetak dan diserahkan.

Buat SIM A Baru

– Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM.

– Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di tempat disediakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online menggunakan ePPSi.

– Dengan membawa syarat lengkap, datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

– Berkas akan diperiksa dan anda akan diminta mengisi formulir pemohon SIM.

– Petugas meregistrasi berkas pemohon.

– Pemohon akan difoto dan diidentifikasi.

– Kemudian pemohon harus melakukan uji teori.

– Setelah lolos, maka pemohon harus menyelesaikan uji praktek.

– Jika lolos, lakukan pembayaran.

– SIM akan dicetak dan diserahkan.

Catatan

Jika pemohon SIM sudah mengikuti proses pengajuan di aplikasi Digital Korlantas Polri, maka akan mendapat Nomor Registrasi.

Tunjukkan Nomor Registrasi tersebut kepada petugas, lalu pemohon akan langsung diarahkan ke loket selanjutnya.

Pemohon SIM baru akan mengikuti uji teori. Jika tidak lulus, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari setelahnya.

Jika pemohon tidak lulus uji praktik, maka bisa mengulang ujian dalam waktu 14 hari setelahnya.

Sekarang coba segera cek masa berlaku SIM kamu. Sebaiknya segera perpanjang SIM.***

 

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News

 

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Korlantas Polri

Berita Terkait

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Berikut Penjelasannya!
Usai Pergantian Direksi Bulog, Kini Serapan Beras Menjadi Naik Siginifikan 2000%
Polda Jabar Siagakan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Presiden Prabowo di Majalengka 
Atasi Kemacetan Puncak Arus Balik, Polres Garut Terapkan One Way di Jalur Limbangan
Kapolda Jabar Tinjau Posko KM 57, Guna Memastikan Kesiapan Pengamanan Lebaran 2025 Aman Lancar
Hadiri Perayaan Tawur Agung Kesanga di Prambanan, Wapres Gibran, Menekankan Pentingnya Menjaga Teloransi
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Syarat serta Mekanisme yang Harus Dilakukan
Undang-undang TNI Disahkan, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie: Tak Akan Ada Dwifungsi TNI

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 13:52 WIB

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Berikut Penjelasannya!

Selasa, 8 April 2025 - 17:26 WIB

Usai Pergantian Direksi Bulog, Kini Serapan Beras Menjadi Naik Siginifikan 2000%

Selasa, 8 April 2025 - 10:37 WIB

Polda Jabar Siagakan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Presiden Prabowo di Majalengka 

Sabtu, 5 April 2025 - 21:04 WIB

Atasi Kemacetan Puncak Arus Balik, Polres Garut Terapkan One Way di Jalur Limbangan

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:24 WIB

Kapolda Jabar Tinjau Posko KM 57, Guna Memastikan Kesiapan Pengamanan Lebaran 2025 Aman Lancar

Berita Terbaru