Deltanusantara.com – Polisi telah melakukan tindakan tegas dengan menutup 14 lokasi tambang ilegal (Galian C) di Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menuturkan penutupan atau penghentian proyek galian C ilegal ini dilakukan lantaran proyek tersebut tak berizin. Senin 20 Januari 2025.
Polisi pun langsung bergerak usai mendapatkan informasi dan melakukan sidak ke lokasi yang sudah didapatkan nya.
“Saya sudah perintahkan semua Kapolsek untuk melaksanakan sidak lokasi galian di wilayah hukumnya masing-masing.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Enam Pejabat Negara di Istana Negara, Dari Menteri hingga Penasihat Presiden
Dedi Mulyadi Perluas Beasiswa Sekolah Industri, Dorong Lahirnya Kelas Menengah Baru di Jabar
Pemerintah Evaluasi Program MBG di Tengah Lonjakan Harga Energi Global
Jika ditemukan adanya galian C tak berizin dimohon untuk segera ditindak dan hentikan operasinya,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.
14 titik proyek tambang ilegal tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Lima titik berada di Subang bagian Selatan yakni di Kecamatan Cijambe, Tambakan, Kasomalang dan Bunihayu.
Kemudian ada di Kecamatan Cikaum 3 titik, Kecamatan Patokbeusi 1 titik, Kecamatan Purwadadi 3 titik dan Pagaden 2 titik.
“Ada 14 galian C tanah merah maupun batu yang kami temukan dan sudah kami tutup karena beraktivitas secara ilegal, tak memiliki izin,” katanya.
Baca Juga:
Kirab Mahkota Binokasih Semarakkan Milangkala Tatar Sunda 2026 di Sumedang
MTs Tanjungsiang Gelar Turnamen Voli Antar SD/MI, di Milad ke-58
Ariek meminta para pemilik galian C untuk segera melengkapi perizinannya. Dia menegaskan para pemilik untuk tidak beraktivitas secara ilegal karena sangat merugikan masyarakat.
“Para pemilik galian C tersebut kami perintahkan segera melengkapi perizinannya jika ingin kembali beroperasi.
Penutupan ini akan terus kami lakukan sampai mereka pemilik galian melengkapi perizinannya,” ucapnya.
Masih kata Ariek, ia berjanji akan terus melakukan sidak ke sejumlah lokasi tambang atau galian C lainnya yang ada di Kabupaten Subang.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
“Kepada masyarakat jika menemukan adanya galian Tambang atau galian C tak berizin di lingkungan masing-masing, mohon segera melaporkan kepada aparat penegak hukum agar bisa langsung ditindak,”tandasnya.
Simak update artikel terbaru di Google News
https://www.deltanusantara.com
Editor : Gerry






