Deltanusantara.com – Pendamping Lokal Desa atau PLD merupakan tenaga pendamping profesional di desa.
PLD berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
PLD bertugas langsung di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula. Rabu 11 Desember 2024.
PLD memiliki peran untuk membantu meningkatkan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Pendamping lokal desa nantinya akan mendampingi satu hingga empat desa pada kecamatan lokasi tugas.
Adapun status PLD sebatas kontrak dan dapat perpanjang kontraknya setiap tahun selama masih memenuhi syarat.
Tenaga PLD yang telah dikontrak akan menerima gaji setiap bulannya.
Komponen gaji terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarannya tergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
PLD biasanya dibuka melalui rekrutmen yang diadakan oleh Kemendes PDTT melalui website atau laman resminya.
Berikut persyaratan dan cara daftar PLD Kemendesa, dilansir dari laman PLD Kemendesa:
Syarat daftar jadi PLD Kemendesa
– Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
– Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun
– Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
– Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet
– Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
– Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat
– Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.
Cara daftar jadi PLD Kemendesa:
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://rekrutmenpld.kemendesa.g
– Klik menu ‘Login/Daftar’, kemudian pilih ‘Daftar’
– Setelah login/daftar, pilih lokasi kecamatan yang akan dilamar
– Isi kolom biodata yang tersedia dan unggah dokumen dengan baik dan benar
– kemudian, isi data pengalaman kerja sesuai kolom-kolom yang diminta dengan baik dan benar.
Periksa kembali semua data, apabila telah dipastikan lengkap dan benar, selanjutnya klik menu/tombol ‘Simpan’.
Jika muncul pesan ‘Pendaftaran Berhasil’, maka pendaftaran Anda berhasil.
Kemendes PDTT membentuk tenaga pendamping profesional desa guna mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang partisipatif untuk kemajuan desa.***
Demikian artikel kali ini tentang cara dan persyaratan untuk menjadi pendamping desa lokal. Semoga bermanfaat.
Penulis : Gerry
Sumber Berita : Kemedes PDTT






