Persyaratan dan Cara Mendaftar untuk Menjadi Pendamping Lokal Desa ( PLD) Berikut Ulasannya! 

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persyaratan dan Cara Mendaftar untuk Menjadi Pendamping Lokal Desa ( PLD) Berikut Ulasannya!. Foto. Dok.Hallo.Id

Persyaratan dan Cara Mendaftar untuk Menjadi Pendamping Lokal Desa ( PLD) Berikut Ulasannya!. Foto. Dok.Hallo.Id

Deltanusantara.com – Pendamping Lokal Desa atau PLD merupakan tenaga pendamping profesional di desa.

PLD berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

PLD bertugas langsung di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula. Rabu 11 Desember 2024.

PLD memiliki peran untuk membantu meningkatkan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pendamping lokal desa nantinya akan mendampingi satu hingga empat desa pada kecamatan lokasi tugas.

Adapun status PLD sebatas kontrak dan dapat perpanjang kontraknya setiap tahun selama masih memenuhi syarat.

Tenaga PLD yang telah dikontrak akan menerima gaji setiap bulannya.

Komponen gaji terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarannya tergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas

PLD biasanya dibuka melalui rekrutmen yang diadakan oleh Kemendes PDTT melalui website atau laman resminya.

Berikut persyaratan dan cara daftar PLD Kemendesa, dilansir dari laman PLD Kemendesa:

Syarat daftar jadi PLD Kemendesa

– Pendidikan minimal SLTA atau sederajat

– Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun

– Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

– Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet

– Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas

– Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat

– Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.

Cara daftar jadi PLD Kemendesa:

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://rekrutmenpld.kemendesa.g
– Klik menu ‘Login/Daftar’, kemudian pilih ‘Daftar’
– Setelah login/daftar, pilih lokasi kecamatan yang akan dilamar
– Isi kolom biodata yang tersedia dan unggah dokumen dengan baik dan benar
– kemudian, isi data pengalaman kerja sesuai kolom-kolom yang diminta dengan baik dan benar.

Periksa kembali semua data, apabila telah dipastikan lengkap dan benar, selanjutnya klik menu/tombol ‘Simpan’.

Jika muncul pesan ‘Pendaftaran Berhasil’, maka pendaftaran Anda berhasil.

Kemendes PDTT membentuk tenaga pendamping profesional desa guna mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang partisipatif untuk kemajuan desa.***

Demikian artikel kali ini tentang cara dan persyaratan untuk menjadi pendamping desa lokal. Semoga bermanfaat.

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Kemedes PDTT

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB