Persyaratan dan Cara Mendaftar untuk Menjadi Pendamping Lokal Desa ( PLD) Berikut Ulasannya! 

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persyaratan dan Cara Mendaftar untuk Menjadi Pendamping Lokal Desa ( PLD) Berikut Ulasannya!. Foto. Dok.Hallo.Id

Persyaratan dan Cara Mendaftar untuk Menjadi Pendamping Lokal Desa ( PLD) Berikut Ulasannya!. Foto. Dok.Hallo.Id

Deltanusantara.com – Pendamping Lokal Desa atau PLD merupakan tenaga pendamping profesional di desa.

PLD berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

PLD bertugas langsung di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula. Rabu 11 Desember 2024.

PLD memiliki peran untuk membantu meningkatkan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pendamping lokal desa nantinya akan mendampingi satu hingga empat desa pada kecamatan lokasi tugas.

Adapun status PLD sebatas kontrak dan dapat perpanjang kontraknya setiap tahun selama masih memenuhi syarat.

Tenaga PLD yang telah dikontrak akan menerima gaji setiap bulannya.

Baca Juga:  Mendes Yandri : Tak Akan Ada Impor Pangan 2025, Ini Peluang Besar Untuk Kemajuan Desa

Komponen gaji terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarannya tergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas

PLD biasanya dibuka melalui rekrutmen yang diadakan oleh Kemendes PDTT melalui website atau laman resminya.

Berikut persyaratan dan cara daftar PLD Kemendesa, dilansir dari laman PLD Kemendesa:

Syarat daftar jadi PLD Kemendesa

– Pendidikan minimal SLTA atau sederajat

– Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun

– Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

Baca Juga:  Anda Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Simak Syarat dan Ketentuannya

– Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet

– Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas

– Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat

– Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.

Cara daftar jadi PLD Kemendesa:

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://rekrutmenpld.kemendesa.g
– Klik menu ‘Login/Daftar’, kemudian pilih ‘Daftar’
– Setelah login/daftar, pilih lokasi kecamatan yang akan dilamar
– Isi kolom biodata yang tersedia dan unggah dokumen dengan baik dan benar
– kemudian, isi data pengalaman kerja sesuai kolom-kolom yang diminta dengan baik dan benar.

Baca Juga:  Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Periksa kembali semua data, apabila telah dipastikan lengkap dan benar, selanjutnya klik menu/tombol ‘Simpan’.

Jika muncul pesan ‘Pendaftaran Berhasil’, maka pendaftaran Anda berhasil.

Kemendes PDTT membentuk tenaga pendamping profesional desa guna mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang partisipatif untuk kemajuan desa.***

Demikian artikel kali ini tentang cara dan persyaratan untuk menjadi pendamping desa lokal. Semoga bermanfaat.

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Kemedes PDTT

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru