Dirjen GTK PG: Program Guru Penggerak dan PMM Terus  Dilajutkan, Kebijakan Barunya Seperti Ini! 

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen GTK PG: Program Guru Penggerak dan PMM Terus  Dilajutkan, Kebijakan Barunya Seperti Ini!. Dok Foto Kemendikbud

Dirjen GTK PG: Program Guru Penggerak dan PMM Terus  Dilajutkan, Kebijakan Barunya Seperti Ini!. Dok Foto Kemendikbud

Deltanusantara.com – Setiap bergantinya Kepemimpinan tentunya kebijakan dan perubahan pasti akan dirasakan.

Salah satu nya yaitu nomenklatur Kementerian yang membidangi Pendidikan, kini pun berubah drastis.

Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), kini pencah menjadi tiga Kementerian.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud) dan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Perubahan tersebut tentu juga berimbas pada perubahan program yang sudah dan sedang berjalan.

Termasuk keberlanjutan Program Guru Penggerak (PGP), Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG).

Terkait administrasi guru, Nunuk mengatakan bahwa Mendidasmen berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan.

Baca Juga:  Update Harga BBM Pertamina 28 Maret 2026: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap Rp10.000

Dirjen GTK PG Nunuk hadir meninjau kegiatan Koordinasi Teknis Ketuntasan Penilaian Program Guru Penggerak Angkatan 11.

“Program ini masih terus dikaji sampai saat ini. Namun nanti tetap ada program Pendidikan Kepemimpinan Sekolah untuk calon Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah, ” kata Dirjen GTK PG Nunuk.

Skemanya mungkin seperti Guru Penggerak yang disempurnakan terutama materi manajerialnya,” lanjutnya.

Nunuk berharap, para Guru Penggerak tidak perlu khawatir karena sertifikat Guru Penggerak tetap akan berlaku sebagai salah satu syarat mengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Pihaknya tak menampik jika muncul beberapa persoalan seperti daerah-daerah yang merasa para Guru Penggerak masih perlu tambahan materi sebelum menjabat.

Baca Juga:  Kepala BSKDN Kemendagri: Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan di Butuhkan Komitmen serta Kolaborasi

“Untuk pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, ya, harapan kami, sesuai aturan harus dari Guru Penggerak atau yang sudah lulus Diklat CKS dan PS,” ucapnya.

Tapi kan sifatnya himbauan, lanjut dia, kami tidak bisa memaksa daerah untuk mengangkat Guru Penggerak menjadi KS atau PS, itu wewenang daerah.

Namun jika ada yang berani mengangkat diluar aturan itu, maka konsekuensinya orang yang diangkat kita stop tunjangan profesinya.

Dikarenakan ia tetap dianggap sebagai guru, dan tetap harus mengajar 24 jam,” tegas Nunuk

Baca Juga:  Penantian KPM Akhirnya Berujung: Surat Undangan Pencairan Bansos Sudah Mulai Disebar PT Pos

Termasuk dalam hal penempatan kepala sekolah di Daerah Khusus Jakarta seperti yang dikeluhkan oleh salah satu peserta karena guru SMA ditempatkan di SD.

Nunuk kembali menegaskan bahwa urusan penempatan adalah wewenang pemerintah daerah.

Terkait administrasi guru, Nunuk mengatakan bahwa Mendidasmen berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan.

“Insyaallah nanti 9 Desember 2024 akan diluncurkan untuk Penilaian Kinerja Guru tidak lagi melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar).

Namun melalui website Ruang GTK. Dan tidak lagi satu semester, namun hanya setahun sekali.

Nanti akan dilaunching oleh Kemdikdasmen dan Kemenpan RB untuk disebarluaskan,” tutupnya.***

Editor : Gerry

Sumber Berita : Kemendikbud

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru