PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para ASN PPPK masih berharap dapat beralih status menjadi PNS mulai awal 2027.

Para ASN PPPK masih berharap dapat beralih status menjadi PNS mulai awal 2027.

 

DN.com – Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) berusia 35 tahun ke atas berharap mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka menyatakan bersedia mengikuti tes, dengan harapan seleksi dilakukan secara khusus di antara sesama ASN PPPK.

Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, mengatakan para ASN PPPK masih berharap dapat beralih status menjadi PNS mulai awal 2027.

Baca Juga:  Buruan Daftar! Kemenag Buka Pendaftaran Anggota Baznas, Berikut Persyaratannya

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul kekhawatiran di kalangan PPPK berusia 35 tahun ke atas bahwa aspirasi mereka tidak akan terakomodasi oleh pemerintah.

Kekhawatiran tersebut muncul karena mekanisme pengangkatan PPPK menjadi PNS disebut harus melalui tes. Selain itu, peserta juga diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Heti menegaskan, pihaknya pada prinsipnya tidak mempermasalahkan adanya tes, selama PPPK berusia 35 tahun ke atas tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi tersebut.

Baca Juga:  Kabar Terbaru Diawal Tahun 2025, Cara Membuat atau Memperpanjang SIM, Tanpa Calon, Ternyata Segini Biayanya! 

“Menurut saya, lebih baik dites saja asalkan PPPK 35+ diberikan kesempatan ikut dalam pengangkatan PNS,” kata Heti kepada JPNN, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, apabila tuntutan pengangkatan menjadi PNS tanpa melalui tes tetap menjadi satu-satunya pilihan, ia khawatir aspirasi tersebut justru tidak dapat diwujudkan oleh pemerintah.

Ia juga menyoroti kondisi rekan-rekan PPPK yang telah memasuki usia pensiun, bahkan ada yang meninggal dunia sebelum memperoleh kepastian mengenai masa depan status kepegawaiannya.

Baca Juga:  Qodari Kaget Indonesia Impor Batu Bara dari AS, Ternyata untuk Kebutuhan Industri Baja

“Ini kasihan teman saya yang sudah meninggal tidak dapat apa-apa. Anaknya empat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan harapan sebagian PPPK berusia 35 tahun ke atas agar pemerintah memberikan ruang dan kepastian mengenai peluang perubahan status kepegawaian mereka, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Berita Terbaru