DN.com – Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) berusia 35 tahun ke atas berharap mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka menyatakan bersedia mengikuti tes, dengan harapan seleksi dilakukan secara khusus di antara sesama ASN PPPK.
Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, mengatakan para ASN PPPK masih berharap dapat beralih status menjadi PNS mulai awal 2027.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul kekhawatiran di kalangan PPPK berusia 35 tahun ke atas bahwa aspirasi mereka tidak akan terakomodasi oleh pemerintah.
Kekhawatiran tersebut muncul karena mekanisme pengangkatan PPPK menjadi PNS disebut harus melalui tes. Selain itu, peserta juga diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Heti menegaskan, pihaknya pada prinsipnya tidak mempermasalahkan adanya tes, selama PPPK berusia 35 tahun ke atas tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi tersebut.
“Menurut saya, lebih baik dites saja asalkan PPPK 35+ diberikan kesempatan ikut dalam pengangkatan PNS,” kata Heti kepada JPNN, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, apabila tuntutan pengangkatan menjadi PNS tanpa melalui tes tetap menjadi satu-satunya pilihan, ia khawatir aspirasi tersebut justru tidak dapat diwujudkan oleh pemerintah.
Ia juga menyoroti kondisi rekan-rekan PPPK yang telah memasuki usia pensiun, bahkan ada yang meninggal dunia sebelum memperoleh kepastian mengenai masa depan status kepegawaiannya.
“Ini kasihan teman saya yang sudah meninggal tidak dapat apa-apa. Anaknya empat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan harapan sebagian PPPK berusia 35 tahun ke atas agar pemerintah memberikan ruang dan kepastian mengenai peluang perubahan status kepegawaian mereka, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.***
Penulis : Redaksi