Polsek Bayongbong Ungkap Peredaran Obat Keras, 76.321 Butir Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Bayongbong mengamankan seorang pria berinisial M (39), warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Polsek Bayongbong mengamankan seorang pria berinisial M (39), warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

 

DN.com – Polsek Bayongbong, Polres Garut, mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran obat-obatan yang termasuk obat keras di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (25/9/2026). Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (39), warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dari tangan M, petugas mengamankan puluhan ribu butir obat dari berbagai jenis dan warna.

Berdasarkan data kepolisian, total barang bukti yang diamankan mencapai 76.321 butir.

Barang bukti tersebut antara lain 8.430 butir obat yang diduga jenis tramadol, 17.210 butir yang diduga trihexyphenidyl, 12.710 butir jenis hexymer, 12.000 butir pil kuning bertuliskan DMP, dan 10.000 butir pil berwarna merah.

Baca Juga:  Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon, Berhasil Gagalkan Tawuran di Kecamatan Beber

Selain itu, polisi mengamankan 2.214 butir pil bertuliskan TF, 419 butir pil bertuliskan DEXA, 1.266 butir pil berwarna putih, 729 butir pil bertuliskan Y, serta 11.563 butir pil berwarna kuning-hijau.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening, dua karung, satu unit telepon seluler, serta satu lembar tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga:  LPK PSI Silaturahmi ke Keraton Sumedang Larang, Disambut Penuh Kehangatan 

Kapolsek Bayongbong IPTU Mahmudi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras.

Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut,” ujar Mahmudi, Rabu (30/9/2026).

Setelah proses pelimpahan, perkara dan barang bukti tersebut ditangani Satres Narkoba Polres Garut untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J.

Baca Juga:  Kiki Arindi Anggota DPRD Indramayu Berkomitmen Mengawal Aspirasi Warga Desa Gadel Terlealisasi 

Polisi menyebut M diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli obat-obatan tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Penyidik Satres Narkoba Polres Garut selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran obat tersebut.

Dalam perkara ini, M disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepolisian menyatakan akan melanjutkan penindakan dan pengembangan terhadap dugaan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah Kabupaten Garut.***

 

Penulis : Moh Asep

Editor : GR

Berita Terkait

Operasi Antik Lodaya 2026 Dimulai 7 Oktober, Polda Jabar Bidik Jaringan Narkoba hingga Pengendali
Bupati Subang Hadiri Rapat Paripurna, Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati dan Ditandatangani
KPK Telusuri Lahan 1,5 Hektare di Ciater yang Diduga Terkait Ipda Yayat
Jabar Uji Sistem Rujukan Baru: Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Penyakit dan Kemampuan Layanan
KKN UPI di Tanjungsiang Diminta Tak Sekadar Formalitas, Camat: Harus Tinggalkan Manfaat Nyata
Panitia HSN 2026 Kabupaten Subang Tegaskan Sarung Bukan Kewajiban: Hanya Imbauan Panitia
Polsek Cisalak Amankan Pemuda yang Diduga Gelapkan Motor Warga
Wakapolda Jabar Cek Kesiapan Venue FIFA ASEAN Cup 2026 di SARAGA ITB

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:29 WIB

Polsek Bayongbong Ungkap Peredaran Obat Keras, 76.321 Butir Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 21:14 WIB

Operasi Antik Lodaya 2026 Dimulai 7 Oktober, Polda Jabar Bidik Jaringan Narkoba hingga Pengendali

Rabu, 30 September 2026 - 21:01 WIB

Bupati Subang Hadiri Rapat Paripurna, Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati dan Ditandatangani

Rabu, 30 September 2026 - 19:12 WIB

KPK Telusuri Lahan 1,5 Hektare di Ciater yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Senin, 28 September 2026 - 20:21 WIB

KKN UPI di Tanjungsiang Diminta Tak Sekadar Formalitas, Camat: Harus Tinggalkan Manfaat Nyata

Berita Terbaru