DN.com – Polsek Bayongbong, Polres Garut, mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran obat-obatan yang termasuk obat keras di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (25/9/2026). Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (39), warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dari tangan M, petugas mengamankan puluhan ribu butir obat dari berbagai jenis dan warna.
Berdasarkan data kepolisian, total barang bukti yang diamankan mencapai 76.321 butir.
Barang bukti tersebut antara lain 8.430 butir obat yang diduga jenis tramadol, 17.210 butir yang diduga trihexyphenidyl, 12.710 butir jenis hexymer, 12.000 butir pil kuning bertuliskan DMP, dan 10.000 butir pil berwarna merah.
Selain itu, polisi mengamankan 2.214 butir pil bertuliskan TF, 419 butir pil bertuliskan DEXA, 1.266 butir pil berwarna putih, 729 butir pil bertuliskan Y, serta 11.563 butir pil berwarna kuning-hijau.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening, dua karung, satu unit telepon seluler, serta satu lembar tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Kapolsek Bayongbong IPTU Mahmudi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras.
Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut,” ujar Mahmudi, Rabu (30/9/2026).
Setelah proses pelimpahan, perkara dan barang bukti tersebut ditangani Satres Narkoba Polres Garut untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J.
Polisi menyebut M diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli obat-obatan tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Penyidik Satres Narkoba Polres Garut selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran obat tersebut.
Dalam perkara ini, M disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepolisian menyatakan akan melanjutkan penindakan dan pengembangan terhadap dugaan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah Kabupaten Garut.***
Penulis : Moh Asep
Editor : GR