Polda Jabar Bongkar Jaringan Pancasona Family, 12 Tersangka Penipuan Online Diamankan di Sidrap

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar berhasil menguak tindak pidana ITE penipuan online yang terorganisir di Sulawesi Selatan.

Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar berhasil menguak tindak pidana ITE penipuan online yang terorganisir di Sulawesi Selatan.

 

DN.com – Tim Subdit III Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan penipuan online dan penyalahgunaan identitas (identity theft) bernama Pancasona Family di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti di markas operasional jaringan tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, jaringan tersebut menjalankan praktik penipuan online secara terorganisir dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Baca Juga:  1.259 Personel Gabungan Ikuti Simulasi Sispamkota Penanganan Huru Hara di Bandung

“Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar berhasil menguak tindak pidana ITE penipuan online yang terorganisir di Sulawesi Selatan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Juli 2026. Kedua laporan tersebut dibuat oleh Fachry Fadhilah Karisno dan Novrianti Manulang yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus penawaran kendaraan murah melalui Facebook.

Baca Juga:  Polda Jabar Tegaskan Empat Prinsip Pengabdian dalam HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Akibat aksi tersebut, kedua korban mengalami total kerugian mencapai Rp40,2 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi yang diduga menjadi markas operasional jaringan di Sidrap pada Selasa (11/8/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi sempat mengamankan 20 orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler dan sejumlah barang bukti, sebanyak 12 orang terbukti terlibat langsung dalam jaringan penipuan social business (sobis) tersebut.

Baca Juga:  Dalam 13 Hari, Polda Jabar Ungkap 328 Kasus C3, 353 Tersangka Diamankan 

Para tersangka yang mayoritas berusia 18 hingga 32 tahun kemudian dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar,” kata Hendra.

Polda Jabar memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Penulis : Moh Asep

Editor : GR

Berita Terkait

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum
Camat Tanjungsiang Rano Ingatkan ASN dan Panitia Pilkades: Jangan Berpihak kepada Calon

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru