5.812 PPPK Paruh Waktu di Bandung Barat Terima SK, Pemkab Pastikan Penataan Pegawai Non ASN Tuntas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 5.812 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 5.812 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu

 

Deltanusantara.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 5.812 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat. Penyerahan SK dilaksanakan di Aula SMAN 1 Cisarua pada Rabu (19/11/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Bandung Barat, Yulia Purnama Santi, mengatakan bahwa total penerima SK PPPK Paruh Waktu mencapai 1.575 orang per hari.

Baca Juga:  Kepala Desa Tukdana Undang Anggota DPRD Sampaikan Keluhan Warga Dampak Proyek PT. JAKON BNL JO

“Setiap hari kami bagi dua sesi, hari ini totalnya 1.575 orang, proses simbolis sudah dilaksanakan pada Jumat kemarin bersama Bupati Bandung Barat, Bapak Jeje Ritchie Ismail,” ujar Yulia.

Proses penyerahan SK akan terus berlanjut hingga Kamis, 20 November 2025, dengan sistem pembagian sesi untuk memastikan proses berjalan dengan tertib. Hingga Kamis mendatang, total 5.812 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bandung Barat dipastikan sudah menerima SK.

Baca Juga:  Soft Opening Mall Indramayu, Bupati Lucky: Ini Menjadi Tonggak Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja 

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari implementasi regulasi pemerintah pusat terkait Penataan Pegawai Non ASN.

“Ini merupakan amanat Kemenpan Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, sesuai Undang-Undang Penataan Non ASN harus tuntas pada Desember 2025, dan Kabupaten Bandung Barat sudah menyelesaikan amanat tersebut,” tandas Yulia Purnama Santi.***

Penulis : Ediyana P/Totoy S

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru