Topik Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Foto.Dok.Hallo.Id

Nasional

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Perlu Bikin Baru, Berikut Penjelasannya

Nasional | Rabu, 25 Desember 2024 - 17:25 WIB

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:25 WIB

Deltanusantara.com – SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru. Namun kamu harus memenuhi persyaratan berikut ini. Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap…