Deltanusantara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu (22/5).
Dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H bahwa ketiga pelaku yakni TF (42), GW (38), dan RE (42), ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan laporan polisi.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Penangkapan pertama dilakukan sekitar di Jln. Soekarno-Hatta, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
“Dari tangan TF (42) dan GW (38), polisi menyita satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas, handphone, serta bukti percakapan di aplikasi WhatsApp,” ujarnya. Kamis (22/5/2025).
Mereka mengaku sebagai kurir yang diperintahkan oleh pelaku utama, RE (42).
Penangkapan selanjutnya dilakukan di Jln. HMS Mintareja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Polisi menggerebek kediaman RE (42) dan menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika, seperti timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip, pipet kaca pyrex, dan sejumlah barang lainnya.
Dalam hasil interogasi, RE (42) mengakui bahwa sabu yang disita dari kedua rekannya merupakan miliknya.
Ia juga mengaku telah empat kali mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abang (DPO) untuk diedarkan kembali.
Dari aktivitasnya ini, RE (42) mengaku meraup keuntungan hingga Rp2,5 juta untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil dijual, Ketiga pelaku juga mengakui mengkonsumsi sabu secara gratis sebagai bentuk imbalan.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan dan asal-usul narkotika yang diperoleh dari pelaku,” tuturnya.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep






