DN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dikutip, Rabu (30/9/2026).
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun. Selain melimpahkan enam tersangka, Kejagung juga menetapkan tersangka baru, yakni Kolonel Budi Utomo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan enam tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (29/9).
“Jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara keenam tersangka lengkap dengan alat bukti,” ujar Anang.
Bukti yang telah dikumpulkan penyidik antara lain keterangan 233 orang saksi, keterangan empat orang ahli, alat bukti surat, dokumen, serta barang bukti lainnya.
“Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan,” kata Anang.
Enam tersangka yang dilimpahkan ke JPU tersebut terdiri atas bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bekas Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga Lodewyk Pusung.
Tiga tersangka lainnya yakni Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
Sementara itu, tersangka lainnya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, belum dilimpahkan kepada JPU. Andri diketahui merupakan vendor pengadaan sepeda motor listrik BGN.
Dalam perkara tersebut, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Lalu Muhammad Iwan, Glory Harimas Sihombing, dan Asep Yusuf Somantri dijerat dengan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Anang menyebut, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun. Nilai tersebut dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Yang menghitung BPKP,” ujar Anang.
Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru
Dalam perkembangan perkara yang sama, Kejagung menetapkan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka.
Budi sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
Menurut Anang, Budi Utomo juga telah ditahan. Proses hukum terhadapnya dilakukan melalui mekanisme koneksitas oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Penetapan tersangka baru tersebut menambah perkembangan dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan Program MBG.
Dorongan Agar Perkara Terus Dikembangkan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pengembangan perkara masih diperlukan.
Ia menyoroti posisi Andri Mulyono yang disebut hanya sebagai komisaris perusahaan dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Menurut Boyamin, penyidik perlu menelusuri pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan perusahaan dan pengadaan tersebut.
“Komisaris itu, kan, hanya mengawasi. Sementara uang dan segala macam yang mengelola adalah direksi,” ujarnya.
Boyamin mendorong agar penyidikan dikembangkan terhadap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik maupun pengadaan lainnya dalam program MBG.
Ia juga menduga perlu dilakukan pendalaman terhadap yayasan-yayasan yang menaungi dapur MBG, termasuk dugaan suap dalam proses persetujuan titik-titik dapur.
Boyamin berharap proses persidangan nantinya dapat mengungkap pihak-pihak lain yang belum tersentuh dalam perkara tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, juga berpandangan bahwa perkara dugaan korupsi MBG masih perlu dikembangkan.
Ia mempertanyakan kelanjutan penyelidikan terhadap sejumlah nama yang sebelumnya disebut berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk 41 nama yang pernah muncul dalam perkembangan kasus.
Zaenur juga menyinggung dugaan keterlibatan mantan Kepala BGN Nanik S Deyang yang sebelumnya sempat menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
“Tidak boleh berhenti hanya ke pelaku-pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Zaenur.
Menurut dia, luasnya dugaan perkara membuat proses penegakan hukum perlu terus dikembangkan berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.
Enam tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap kini akan menghadapi proses persidangan.
Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka lain, termasuk Kolonel Budi Utomo dan Andri Mulyono, masih berlanjut sesuai kewenangan masing-masing.***
Penulis : Redaksi