Wacana Presidential Threshold Kembali Mencuat, Usulan Dukungan Minimal Dua Fraksi Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ketentuan presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ketentuan presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

DN.com – Wacana mengenai mekanisme pencalonan presiden kembali mencuat setelah muncul gagasan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal mendapat dukungan dari dua fraksi di DPR. Selasa (22/9/2026).

Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ketentuan presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan yang mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden memperoleh dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perkara tersebut diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faizal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Baca Juga:  Prabowo Panggil Menkeu Suahasil ke Istana, Wacana Pendidikan Negeri Gratis Jadi Sorotan

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan penerapan presidential threshold, antara lain karena dinilai berdampak terhadap prinsip “one man, one vote, one value”.

Para pemohon berpendapat, suara yang diperoleh dalam pemilu legislatif sebelumnya tidak semestinya digunakan kembali sebagai dasar pencalonan presiden pada periode pemilu berikutnya.

Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan distorsi representasi dalam sistem demokrasi.

MK Beri Pedoman untuk Pembentuk UU

Meski menghapus presidential threshold, MK juga mempertimbangkan karakter sistem multipartai yang berlaku di Indonesia.

Mahkamah menilai perlu ada mekanisme yang dapat mencegah munculnya pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam jumlah yang terlalu banyak.

Baca Juga:  Tak Perlu Membuat Kebohongan dalam Bekerja, Wapres Ma'ruf Amin Angkat Bicara Soal Personal Branding

Karena itu, MK memberikan sejumlah pedoman kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering).

Dalam pedoman tersebut, MK menyatakan seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR maupun perolehan suara sah secara nasional.

MK juga membuka ruang bagi partai politik peserta pemilu untuk bergabung dalam mengusulkan pasangan calon, sepanjang gabungan tersebut tidak menciptakan dominasi yang menyebabkan terbatasnya jumlah pasangan calon maupun pilihan pemilih.

Selain itu, MK menyatakan partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon dapat dikenai sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.

Baca Juga:  KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid, Sebut Tak Ada Alasan Medis Mendesak

MK juga menekankan bahwa penyusunan rekayasa konstitusional, termasuk perubahan UU Pemilu, harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Dengan demikian, wacana mengenai dukungan minimal dua fraksi menjadi bagian dari perdebatan mengenai desain aturan pencalonan presiden setelah penghapusan presidential threshold.

Namun, skema tersebut merupakan gagasan yang berbeda dari pedoman MK yang secara tegas menyatakan bahwa pencalonan tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau perolehan suara nasional.

Perubahan mekanisme pencalonan presiden selanjutnya menjadi ranah pembentuk undang-undang dengan tetap memperhatikan putusan MK dan prinsip partisipasi publik yang bermakna.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

BGN Ungkap Aturan Sekolah Negeri Tolak MBG, Keputusan Harus Disepakati Bersama
Prabowo Panggil Menkeu Suahasil ke Istana, Wacana Pendidikan Negeri Gratis Jadi Sorotan
Jejak Dana Operasional Era Lukas Enembe Ditelusuri KPK, Nilainya Triliunan
Kejagung Periksa 7 Saksi, Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Makin Didalami
KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam OTT HGB Bogor, Nama Menteri ATR/BPN Disebut
Prof Ryaas Rasyid Nilai Pemerintahan Prabowo Sudah Gagal: Harus Dikoreksi
Prabowo Reshuffle Kabinet, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu
Mahfud MD Usul Pengelolaan MBG Dialihkan ke Desa, Soroti Kontrak SPPG

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:46 WIB

BGN Ungkap Aturan Sekolah Negeri Tolak MBG, Keputusan Harus Disepakati Bersama

Selasa, 22 September 2026 - 22:05 WIB

Prabowo Panggil Menkeu Suahasil ke Istana, Wacana Pendidikan Negeri Gratis Jadi Sorotan

Selasa, 22 September 2026 - 21:57 WIB

Wacana Presidential Threshold Kembali Mencuat, Usulan Dukungan Minimal Dua Fraksi Jadi Sorotan

Senin, 21 September 2026 - 19:16 WIB

Jejak Dana Operasional Era Lukas Enembe Ditelusuri KPK, Nilainya Triliunan

Senin, 21 September 2026 - 18:44 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi, Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Makin Didalami

Berita Terbaru