DN.com – Wacana mengenai mekanisme pencalonan presiden kembali mencuat setelah muncul gagasan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal mendapat dukungan dari dua fraksi di DPR. Selasa (22/9/2026).
Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ketentuan presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan yang mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden memperoleh dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perkara tersebut diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faizal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan penerapan presidential threshold, antara lain karena dinilai berdampak terhadap prinsip “one man, one vote, one value”.
Para pemohon berpendapat, suara yang diperoleh dalam pemilu legislatif sebelumnya tidak semestinya digunakan kembali sebagai dasar pencalonan presiden pada periode pemilu berikutnya.
Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan distorsi representasi dalam sistem demokrasi.
MK Beri Pedoman untuk Pembentuk UU
Meski menghapus presidential threshold, MK juga mempertimbangkan karakter sistem multipartai yang berlaku di Indonesia.
Mahkamah menilai perlu ada mekanisme yang dapat mencegah munculnya pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam jumlah yang terlalu banyak.
Karena itu, MK memberikan sejumlah pedoman kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering).
Dalam pedoman tersebut, MK menyatakan seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR maupun perolehan suara sah secara nasional.
MK juga membuka ruang bagi partai politik peserta pemilu untuk bergabung dalam mengusulkan pasangan calon, sepanjang gabungan tersebut tidak menciptakan dominasi yang menyebabkan terbatasnya jumlah pasangan calon maupun pilihan pemilih.
Selain itu, MK menyatakan partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon dapat dikenai sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.
MK juga menekankan bahwa penyusunan rekayasa konstitusional, termasuk perubahan UU Pemilu, harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Dengan demikian, wacana mengenai dukungan minimal dua fraksi menjadi bagian dari perdebatan mengenai desain aturan pencalonan presiden setelah penghapusan presidential threshold.
Namun, skema tersebut merupakan gagasan yang berbeda dari pedoman MK yang secara tegas menyatakan bahwa pencalonan tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau perolehan suara nasional.
Perubahan mekanisme pencalonan presiden selanjutnya menjadi ranah pembentuk undang-undang dengan tetap memperhatikan putusan MK dan prinsip partisipasi publik yang bermakna.***
Penulis : Redaksi