Topik Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT)

Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih diwajibkan untuk memberikan imbal jasa 20% ke pemerintah desa.

Nasional

Mendes PDT Yandri: Koperasi Merah Putih Wajib Setor 20% Keuntungan ke Pemerintah Desa

Nasional | Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:54 WIB

  Deltanusantara.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan keuntungan dari KopDes Merah Putih ini akan diberikan ke desa…