Polda Jabar Tangkap Pemuda Parongpong, Diduga Rakit Bom dan Sebar Tutorial di Grup WhatsApp

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, merupakan salah satu anggota yang aktif dalam grup WhatsApp True Crime Community.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, merupakan salah satu anggota yang aktif dalam grup WhatsApp True Crime Community.

 

DN.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap seorang pemuda berinisial M.S.A. (25) di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Ia diduga merakit bahan peledak dan senjata api serta membagikan tutorial pembuatannya melalui grup WhatsApp bernama True Crime Community.

M.S.A. diamankan polisi di sebuah rumah di Kampung Parigilame, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan bahan peledak dan senjata api, termasuk mortir atau proyektil, amunisi, komponen senjata api, serta sejumlah bahan yang diduga digunakan dalam pembuatan bahan peledak.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, merupakan salah satu anggota yang aktif dalam grup WhatsApp True Crime Community.

Menurut keterangan polisi, perannya di dalam grup tersebut antara lain memberikan materi dan tutorial mengenai pembuatan bahan peledak.

Baca Juga:  Kenang Marsinah, Polda Jabar Perkuat Sinergi dan Perlindungan Hak Buruh

“Tersangka M.S.A. ini merupakan partisan di grup WhatsApp ‘True Crime Community’, sebuah komunitas yang membahas kasus kejahatan nyata.

Dia bertindak sebagai motivator kejahatan ekstrem dengan memberikan tutorial cara pembuatan bahan peledak kepada anggota lainnya,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, pada Kamis  (17/9/2026).

Polisi menyebut M.S.A. tidak hanya mempelajari cara pembuatan bahan peledak secara mandiri, tetapi juga mempraktikkannya. Hasil praktik tersebut kemudian didokumentasikan dalam bentuk foto maupun video dan dibagikan ke dalam grup WhatsApp.

Menurut Hendra, aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dari anggota komunitas dan menunjukkan kemampuan tersangka dalam membuat bahan peledak.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan bahwa M.S.A. telah melakukan puluhan kali uji coba peledakan.

Baca Juga:  Gubernur Dedi Mulyadi Diminta untuk Mencabut Surat Edaran Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu Dinilai Cacat Hukum

Polda Jabar menyebut terdapat sekitar 40 kali uji coba bahan peledak berdaya ledak rendah (low explosive) dan sekitar enam kali uji coba bahan peledak berdaya ledak tinggi (high explosive).

Meski demikian, Polda Jabar menyatakan belum menemukan keterkaitan tersangka dengan organisasi atau kelompok tertentu.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya sasaran penembakan maupun peledakan.

“Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka M.S.A. tidak terafiliasi dengan organisasi atau grup tertentu, melainkan baru menjadi partisan di grup WhatsApp tersebut.

Untuk sasaran peledakan maupun penembakan sejauh ini belum ada dan masih terus dalam pendalaman penyidik,” kata Hendra.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mortir atau proyektil peluru tank, amunisi, casing granat, komponen senjata api, serta berbagai bahan yang diduga berkaitan dengan pembuatan bahan peledak.

Baca Juga:  Kapolda Jawa Barat Pimpin Prosesi Serah Terima Jabatan Pejabat Utama Polda Jabar

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan aktivitas tersangka. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, M.S.A. dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 306 serta Pasal 246 dan/atau Pasal 247 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polda Jabar menyebut Pasal 306 terkait penguasaan bahan peledak atau senjata tertentu tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara penerapan Pasal 246 dan/atau Pasal 247 juga masih menjadi bagian dari proses hukum terhadap tersangka.

Penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas M.S.A., termasuk menelusuri aktivitasnya di ruang digital serta kemungkinan adanya sasaran yang berkaitan dengan dugaan rencana peledakan maupun penembakan.***

Penulis : Moh Asep

Editor : GR

Berita Terkait

Sasar Hiburan Malam di Subang, Tim Gabungan Gelar Tes Urine hingga Amankan Dua Pengedar Sabu
Kantongi Ratusan Butir Tramadol, Seorang Pria di Bogor Barat Diciduk Polisi Usai Dilaporkan Warga
Edi Askari Ajak Siswa MA Al-Istiqomah Pahami Demokrasi dan Kepemimpinan Berintegritas
Tamu Bisnis Mengaku Ditolak Masuk Klaster Elit di Bandung, Security Minta Surat dari Kepolisian
Pemprov Jabar Siapkan Pelatihan Berbasis SMK, Penuhi Kebutuhan 8.000 Pekerja VinFast Subang pada 2027
Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi Mengemban Amanah Baru sebagai Wakapolda Jabar
Stadion Si Jalak Harupat Direnovasi 2027, Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Siapkan Standar Internasional
Irjen Pol. Hengki Resmi Pimpin Polda Jabar, Siap Lanjutkan Program dan Benahi Pekerjaan Rumah

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Sasar Hiburan Malam di Subang, Tim Gabungan Gelar Tes Urine hingga Amankan Dua Pengedar Sabu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kantongi Ratusan Butir Tramadol, Seorang Pria di Bogor Barat Diciduk Polisi Usai Dilaporkan Warga

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Edi Askari Ajak Siswa MA Al-Istiqomah Pahami Demokrasi dan Kepemimpinan Berintegritas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Tamu Bisnis Mengaku Ditolak Masuk Klaster Elit di Bandung, Security Minta Surat dari Kepolisian

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi Mengemban Amanah Baru sebagai Wakapolda Jabar

Berita Terbaru