MK Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pemohon Diminta Beralih Ke Pemerintah

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Gedung MK Tangkap layar Google

Foto. Gedung MK Tangkap layar Google

 

Deltanusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selasa 7 Januari 2025.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK pada Jumat (3/1/2025) lalu.

Permohonan diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.

Mereka mempermasalahkan pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang habis hingga Februari 2024.

Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kehilangan objek.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan, norma yang diuji telah berubah makna sejak adanya Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal yang sama.

Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusannya.

Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 sebelumnya telah memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 118 huruf e.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa norma terkait sudah mencakup kepala desa yang masa jabatannya habis pada periode tertentu, sehingga objek permohonan terbaru tidak relevan untuk diuji kembali.

Meski menolak permohonan tersebut, MK menyoroti persoalan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa.

Hakim Konstitusi mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di desa.

“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” tegas Guntur.

Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024.

Menurut mereka, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dua tahun.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 118 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan agar norma tersebut dimaknai lebih luas untuk mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir sejak November 2023 hingga Februari 2024.

Namun, MK menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan ini tidak lagi berada di ranah konstitusional, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Putusan MK ini memunculkan tantangan baru bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan pengisian jabatan kepala desa.

Pemerintah diminta memastikan tidak ada kekosongan jabatan yang dapat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan desa.

Sejumlah kalangan mendesak agar Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi kepala desa yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024.

“Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas untuk mengatasi persoalan ini. Jangan sampai kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat desa,” ujar pengamat hukum tata negara, Dr. Rudi Santoso.

Meski permohonan ditolak, langkah Pemohon dianggap sebagai bentuk perjuangan untuk mencari keadilan bagi kepala desa di Indonesia.

Kini, perhatian beralih kepada pemerintah untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan desa yang stabil dan kondusif.

Dengan putusan MK ini, pengisian jabatan kepala desa menjadi tantangan penting yang harus segera ditangani, demi menjaga pelayanan publik dan keberlangsungan pembangunan di desa.***

 

Simak update artikel terbaru di Google News

https://deltanusantara.com

Penulis : Gerry

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB