DN.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Selain Syaefudin, penyidik juga menahan IH, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Indramayu.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial AF, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Indramayu, belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, yaitu S (Syaefudin) dan IH,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Rabu (21/10/2026).
Dalam perkara tersebut, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.
Syaefudin dan IH untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebon Waru, Bandung.
“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari, sampai tanggal 9 November 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, keduanya dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, Syaefudin dan IH dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya juga disangkakan dengan pasal subsider, yakni Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ajukan Praperadilan
Sebelum penahanan dilakukan, Syaefudin diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kejati Jabar menyatakan telah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut.
Tim itu juga tengah menyusun surat jawaban yang akan disampaikan dalam persidangan praperadilan.
“Sejak diterimanya permohonan praperadilan Wakil Bupati Indramayu, kami sudah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan,” kata Nur Sricahyawijaya, Senin (21/9/2026). “Sementara tim sedang membuat surat jawabannya,” ujarnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan praperadilan tersebut terdaftar di PN Bandung dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg sejak Kamis (17/9/2026).
Perkara itu berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya upaya paksa berupa penetapan tersangka.
Meski demikian, proses praperadilan dan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut merupakan proses hukum yang berbeda.***
Penulis : Redaksi