Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025.

Kejati Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025.

 

DN.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Selain Syaefudin, penyidik juga menahan IH, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Indramayu.

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial AF, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Indramayu, belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, yaitu S (Syaefudin) dan IH,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga:  Polrestabes Bandung Berhasil Menangkap Tiga Orang Pelaku Pelecehan Terhadap Turis Asal Singapura

Dalam perkara tersebut, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.

Syaefudin dan IH untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebon Waru, Bandung.

“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari, sampai tanggal 9 November 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, keduanya dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, Syaefudin dan IH dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Saat Inpeksi, Bupati Subang Targetkan Ruas Jalan Rusak di Pusat Kota Diperbaiki Minggu Ini

Keduanya juga disangkakan dengan pasal subsider, yakni Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ajukan Praperadilan

Sebelum penahanan dilakukan, Syaefudin diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kejati Jabar menyatakan telah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut.

Tim itu juga tengah menyusun surat jawaban yang akan disampaikan dalam persidangan praperadilan.

Baca Juga:  Upaya Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Sosial Pemkab Indramayu Luncurkan Gerakan Berzakat

“Sejak diterimanya permohonan praperadilan Wakil Bupati Indramayu, kami sudah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan,” kata Nur Sricahyawijaya, Senin (21/9/2026). “Sementara tim sedang membuat surat jawabannya,” ujarnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan praperadilan tersebut terdaftar di PN Bandung dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg sejak Kamis (17/9/2026).

Perkara itu berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya upaya paksa berupa penetapan tersangka.

Meski demikian, proses praperadilan dan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut merupakan proses hukum yang berbeda.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum
Camat Tanjungsiang Rano Ingatkan ASN dan Panitia Pilkades: Jangan Berpihak kepada Calon
Hari Jadi ke-22 Propam Polri, Kapolda Jabar Hengki Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru