DN.com – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PERADI Profesional Kabupaten Subang menggelar acara syukuran menempati kantor sementara pada Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi organisasi sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ketua DPK PERADI Profesional Kabupaten Subang, Andri Kurnia, S.E., S.H., M.H., mengatakan keberadaan kantor sementara tersebut diharapkan dapat menunjang aktivitas organisasi dan memastikan pelayanan hukum tetap berjalan optimal.
Hal itu disampaikannya kepada awak media DeltaNusantara.com di sela kegiatan syukuran yang berlangsung dalam suasana kebersamaan.
Menurut Andri, kantor sementara ini memiliki peran penting sebagai tempat koordinasi pengurus dan anggota, sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan organisasi dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kantor sementara DPK PERADI Profesional Kabupaten Subang beralamat di Jalan Raya Subang–Pamanukan, RT 15/RW 04, Desa Sukamulya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Sebelum prosesi pemotongan tumpeng, Andri menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT serta ucapan terima kasih kepada seluruh anggota, pengurus, dan tamu undangan yang telah hadir memberikan dukungan dan doa.
“Terima kasih kepada seluruh anggota, pengurus, dan para tamu undangan yang telah berkenan hadir. Mohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan,” ujar Andri.
Ia juga memohon doa restu agar keberadaan kantor sementara tersebut dapat memberikan keberkahan serta mendukung pelaksanaan tugas organisasi ke depan.
“Mohon doa restu dari rekan-rekan, keluarga, dan masyarakat agar keberadaan kantor sementara ini senantiasa membawa keberkahan, kelancaran, serta kemanfaatan bagi penegakan hukum dan keadilan di wilayah Subang dan sekitarnya,” tuturnya.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan doa bersama, pemotongan tumpeng oleh Andri Kurnia, serta ramah tamah dan silaturahmi antara jajaran pengurus, anggota, dan tamu undangan.
Melalui kegiatan tersebut, DPK PERADI Profesional Kabupaten Subang berharap kebersamaan dan koordinasi internal semakin kuat sehingga organisasi dapat terus menjalankan perannya dalam mendukung pelayanan hukum serta memperjuangkan tegaknya keadilan bagi masyarakat.***
Penulis : H. Kumar
Editor : GR