DN.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menggelar razia serentak di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Subang, Jum’at (16/10/2026).
Operasi ini dilakukan untuk mengantisipasi tempat hiburan menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika, peredaran sediaan farmasi ilegal, serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB ini menyasar Orion Karaoke and Club di Kecamatan Pamanukan serta May Way Karaoke and Club di wilayah Pantura, Kabupaten Subang. Pada Kamis (15/10) malam.
Dalam pelaksanaannya, Satresnarkoba Polres Subang melibatkan personel gabungan dari fungsi kepolisian, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang, serta Subdenpom Subang.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan ketat dan tes urine kepada para pengunjung guna mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil razia di May Way Karaoke and Club, polisi mengamankan sedikitnya 182 botol minuman beralkohol berbagai merek tanpa izin.
Sementara itu, hasil keseluruhan tes urine pengunjung masih dalam proses tindak lanjut oleh petugas.
Kasat Narkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah konkret pencegahan dan pengawasan.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.
Kami juga melakukan tes urine kepada pengunjung untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Gagalkan Peredaran 75 Paket Sabu
Di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Subang juga berhasil melakukan penindakan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 17.10 WIB di wilayah Tanggulun, Kecamatan Kalijati. Polisi bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial R bersama barang bukti sebanyak 44 paket sabu.
Tepat satu jam kemudian, sekitar pukul 18.15 WIB, petugas kembali menciduk seorang pelaku berinisial S di Kecamatan Cipeundeuy.
Dari tangan S, polisi menyita 31 paket sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku mencapai 75 paket sabu.
Pengungkapan beruntun ini menjadi bagian dari komitmen penuh kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Subang.
Melalui operasi gabungan skala besar ini, Polres Subang berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba sekaligus meningkatkan pengawasan aktivitas malam demi kenyamanan masyarakat.***
Penulis : Redaksi