Polda Jabar Tangkap Pemuda Parongpong, Diduga Rakit Bom dan Sebar Tutorial di Grup WhatsApp

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, merupakan salah satu anggota yang aktif dalam grup WhatsApp True Crime Community.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, merupakan salah satu anggota yang aktif dalam grup WhatsApp True Crime Community.

 

DN.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap seorang pemuda berinisial M.S.A. (25) di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Ia diduga merakit bahan peledak dan senjata api serta membagikan tutorial pembuatannya melalui grup WhatsApp bernama True Crime Community.

M.S.A. diamankan polisi di sebuah rumah di Kampung Parigilame, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan bahan peledak dan senjata api, termasuk mortir atau proyektil, amunisi, komponen senjata api, serta sejumlah bahan yang diduga digunakan dalam pembuatan bahan peledak.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, merupakan salah satu anggota yang aktif dalam grup WhatsApp True Crime Community.

Menurut keterangan polisi, perannya di dalam grup tersebut antara lain memberikan materi dan tutorial mengenai pembuatan bahan peledak.

Baca Juga:  Kapolda Jabar: Pelaku Penyekapan Kekasih di Bandung Ditangkap, Sempat Kabur ke Tangerang

“Tersangka M.S.A. ini merupakan partisan di grup WhatsApp ‘True Crime Community’, sebuah komunitas yang membahas kasus kejahatan nyata.

Dia bertindak sebagai motivator kejahatan ekstrem dengan memberikan tutorial cara pembuatan bahan peledak kepada anggota lainnya,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, pada Kamis  (17/9/2026).

Polisi menyebut M.S.A. tidak hanya mempelajari cara pembuatan bahan peledak secara mandiri, tetapi juga mempraktikkannya. Hasil praktik tersebut kemudian didokumentasikan dalam bentuk foto maupun video dan dibagikan ke dalam grup WhatsApp.

Menurut Hendra, aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dari anggota komunitas dan menunjukkan kemampuan tersangka dalam membuat bahan peledak.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan bahwa M.S.A. telah melakukan puluhan kali uji coba peledakan.

Baca Juga:  Tongkat Komando Polda Jabar Beralih, Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Gantikan Komjen Pol Rudi Setiawan

Polda Jabar menyebut terdapat sekitar 40 kali uji coba bahan peledak berdaya ledak rendah (low explosive) dan sekitar enam kali uji coba bahan peledak berdaya ledak tinggi (high explosive).

Meski demikian, Polda Jabar menyatakan belum menemukan keterkaitan tersangka dengan organisasi atau kelompok tertentu.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya sasaran penembakan maupun peledakan.

“Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka M.S.A. tidak terafiliasi dengan organisasi atau grup tertentu, melainkan baru menjadi partisan di grup WhatsApp tersebut.

Untuk sasaran peledakan maupun penembakan sejauh ini belum ada dan masih terus dalam pendalaman penyidik,” kata Hendra.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mortir atau proyektil peluru tank, amunisi, casing granat, komponen senjata api, serta berbagai bahan yang diduga berkaitan dengan pembuatan bahan peledak.

Baca Juga:  Polsek Malangbong Menangkap Dua Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Disita

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan aktivitas tersangka. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, M.S.A. dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 306 serta Pasal 246 dan/atau Pasal 247 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polda Jabar menyebut Pasal 306 terkait penguasaan bahan peledak atau senjata tertentu tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara penerapan Pasal 246 dan/atau Pasal 247 juga masih menjadi bagian dari proses hukum terhadap tersangka.

Penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas M.S.A., termasuk menelusuri aktivitasnya di ruang digital serta kemungkinan adanya sasaran yang berkaitan dengan dugaan rencana peledakan maupun penembakan.***

Penulis : Moh Asep

Editor : GR

Berita Terkait

World Cleanup Day 2026, SMAN 1 Cisalak dan Forkopincam Bersihkan Alun-alun hingga Lingkungan Sekolah
SPPG Cisalak Buka Ruang Evaluasi, Masukan Forkopimcam Jadi Bahan Perbaikan MBG
Danramil 0505/Tjs: SPPG Jangan Jalan Sendiri, Program MBG Harus Dikawal Bersama
Polsek Cisalak Tanam Jagung Hibrida di Lahan 4000 Meter Persegi, Perkuat Ketahanan Pangan
Forkopincam Cisalak Monitoring Dapur SPPG, Pastikan Pelaksanaan MBG Sesuai SOP
MTs Tanjungsiang dan SMAIT Budjemak Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Cikadu
Bacalon Kades Tanjungsiang Endang Suherman Dorong Kepedulian untuk Korban Kebakaran Cikadu
Baru Dilantik, PJ Kades Tanjungsiang Kunjungi Korban Kebakaran di Kampung Cikadu

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:29 WIB

Polda Jabar Tangkap Pemuda Parongpong, Diduga Rakit Bom dan Sebar Tutorial di Grup WhatsApp

Jumat, 18 September 2026 - 12:20 WIB

World Cleanup Day 2026, SMAN 1 Cisalak dan Forkopincam Bersihkan Alun-alun hingga Lingkungan Sekolah

Rabu, 16 September 2026 - 21:34 WIB

SPPG Cisalak Buka Ruang Evaluasi, Masukan Forkopimcam Jadi Bahan Perbaikan MBG

Rabu, 16 September 2026 - 18:13 WIB

Danramil 0505/Tjs: SPPG Jangan Jalan Sendiri, Program MBG Harus Dikawal Bersama

Rabu, 16 September 2026 - 17:54 WIB

Polsek Cisalak Tanam Jagung Hibrida di Lahan 4000 Meter Persegi, Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru