DN.com – Perjuangan panjang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat akhirnya membuahkan hasil. Setelah satu tahun mengawal isu Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), para buruh akhirnya meraih kepastian hukum. Dikutip, Rabu (4/11/2026).
Langkah ini menjadi simbol semangat dan kebulatan tekad dalam mengawal proses tersebut, sekaligus mencatat sejarah penting bagi gerakan buruh di Jawa Barat.
Delegasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat dalam melakukan audiensi langsung dengan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, di Gedung Pakuan, Bandung. Pada Selasa (3/11)
Hasilnya, Gubernur sepakat menerbitkan Revisi Surat Keputusan (SK) UMSK Jawa Barat tahun 2026. Penerbitan SK tersebut dijadwalkan paling lambat pada Rabu, 11 November 2026.
Aturan baru ini akan berlaku surut sejak 1 Januari 2026, mengacu pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Pusat.
Keputusan ini membawa kabar gembira bagi sekitar 10 juta buruh di Jawa Barat. SPN Jawa Barat membuktikan konsistensinya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
“Hari ini menjadi pembuktian atas konsistensi dan kesungguhan kita di medan perjuangan,” ujar perwakilan SPN Jawa Barat di hadapan para pimpinan serikat buruh.
Keberhasilan ini menegaskan bahwa perjuangan yang konsisten akan selalu membuahkan hasil. Para buruh Jawa Barat menyambut kemenangan ini dengan semangat juang yang semakin tinggi.***
Penulis : Redaksi