DN.com – Pemerintah melakukan pembaruan mekanisme pendaftaran dan verifikasi bantuan sosial (bansos) melalui digitalisasi layanan terpadu.
Dengan sistem ini, masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas utama dalam proses pendaftaran.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mira Tayyiba, menjelaskan bahwa sistem digital tersebut dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.
Melalui mekanisme baru ini, masyarakat tidak lagi harus menyiapkan banyak dokumen fisik seperti pada proses sebelumnya.
Data kependudukan menjadi dasar untuk memverifikasi identitas dan menilai kelayakan calon penerima bantuan.
“Masyarakat yang mendaftar tidak perlu membawa dokumen apa-apa, cukup KTP. Kalau dulu, untuk membuktikan dirinya harus menerima bansos, harus bawa banyak dokumen yang membuktikan bahwa dia seharusnya menerima. Kalau sekarang tidak,” kata Mira kepada media, Jumat (9/10/2026).
Proses Verifikasi Diklaim Lebih Cepat
Digitalisasi layanan bansos diharapkan memangkas waktu pengurusan yang sebelumnya dapat berlangsung berbulan-bulan.
Dalam uji coba pemerintah, proses pendaftaran hingga verifikasi dan penetapan penerima diklaim mengalami percepatan signifikan, bahkan dapat diselesaikan dalam hitungan menit.
Sistem ini juga menerapkan prinsip single entry data, yakni masyarakat cukup memasukkan informasi satu kali tanpa harus berulang kali mengisi formulir atau mengunggah data yang sama pada berbagai instansi.
Dengan pendekatan tersebut, proses administrasi diharapkan menjadi lebih sederhana, efisien, dan mudah diakses masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Data Penerima Terhubung dengan Delapan Kementerian dan Lembaga
Percepatan verifikasi didukung pertukaran data secara real time melalui GovTech. Sistem tersebut menghubungkan data dari delapan kementerian dan lembaga untuk membantu memeriksa identitas serta kondisi calon penerima bansos.
Instansi yang terlibat meliputi:
Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Badan Pusat Statistik (BPS).
Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk memeriksa status aparatur sipil negara (ASN).
BPJS Ketenagakerjaan.
Korlantas Polri, untuk data kepemilikan kendaraan roda empat.
Perusahaan Listrik Negara (PLN), terkait penggunaan listrik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait kepemilikan sertifikat tanah.
Integrasi data lintas instansi tersebut diharapkan membantu pemerintah mencocokkan informasi calon penerima dengan indikator kelayakan yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial.
Pemerintah Targetkan Bansos Lebih Tepat Sasaran
Mira mengatakan, pembaruan sistem ini sejalan dengan arahan Presiden agar bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.
“Pesan Presiden itu simpel, yang harusnya dapat, harus dapat. Yang tidak dapat, yang harusnya tidak dapat, ya jangan dapat. Jadi datanya itu harus akurat,” ujar Mira.
Melalui digitalisasi dan integrasi data, pemerintah berharap penyaluran bansos dapat dilakukan secara lebih akurat berdasarkan kondisi terkini masyarakat.
Sistem tersebut juga diharapkan mengurangi kendala administrasi serta memperkuat pengawasan terhadap ketepatan sasaran penerima bantuan.
Meski demikian, penggunaan NIK sebagai identitas utama tidak serta-merta berarti setiap pemegang KTP otomatis berhak menerima bansos.
Penetapan penerima tetap bergantung pada hasil verifikasi data dan pemenuhan kriteria program bantuan yang berlaku.***
Penulis : Redaksi