Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melalui digitalisasi dan integrasi data, pemerintah berharap penyaluran bansos dapat dilakukan secara lebih akurat berdasarkan kondisi terkini masyarakat.

Melalui digitalisasi dan integrasi data, pemerintah berharap penyaluran bansos dapat dilakukan secara lebih akurat berdasarkan kondisi terkini masyarakat.

 

DN.com –  Pemerintah melakukan pembaruan mekanisme pendaftaran dan verifikasi bantuan sosial (bansos) melalui digitalisasi layanan terpadu.

Dengan sistem ini, masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas utama dalam proses pendaftaran.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mira Tayyiba, menjelaskan bahwa sistem digital tersebut dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.

Melalui mekanisme baru ini, masyarakat tidak lagi harus menyiapkan banyak dokumen fisik seperti pada proses sebelumnya.

Data kependudukan menjadi dasar untuk memverifikasi identitas dan menilai kelayakan calon penerima bantuan.

“Masyarakat yang mendaftar tidak perlu membawa dokumen apa-apa, cukup KTP. Kalau dulu, untuk membuktikan dirinya harus menerima bansos, harus bawa banyak dokumen yang membuktikan bahwa dia seharusnya menerima. Kalau sekarang tidak,” kata Mira kepada media, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga:  Anggaran Kementerian Agama Terpotong Rp14 Triliun, Menag Tegaskan Program Produktif Terus Berjalan

Proses Verifikasi Diklaim Lebih Cepat

Digitalisasi layanan bansos diharapkan memangkas waktu pengurusan yang sebelumnya dapat berlangsung berbulan-bulan.

Dalam uji coba pemerintah, proses pendaftaran hingga verifikasi dan penetapan penerima diklaim mengalami percepatan signifikan, bahkan dapat diselesaikan dalam hitungan menit.

Sistem ini juga menerapkan prinsip single entry data, yakni masyarakat cukup memasukkan informasi satu kali tanpa harus berulang kali mengisi formulir atau mengunggah data yang sama pada berbagai instansi.

Dengan pendekatan tersebut, proses administrasi diharapkan menjadi lebih sederhana, efisien, dan mudah diakses masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Data Penerima Terhubung dengan Delapan Kementerian dan Lembaga

Baca Juga:  Saat Meninjau Panen Tebu, Wapres Minta Petani Adopsi Teknologi Modern dan Libatkan Anak Muda

Percepatan verifikasi didukung pertukaran data secara real time melalui GovTech. Sistem tersebut menghubungkan data dari delapan kementerian dan lembaga untuk membantu memeriksa identitas serta kondisi calon penerima bansos.

Instansi yang terlibat meliputi:

Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Badan Pusat Statistik (BPS).

Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk memeriksa status aparatur sipil negara (ASN).

BPJS Ketenagakerjaan.

Korlantas Polri, untuk data kepemilikan kendaraan roda empat.

Perusahaan Listrik Negara (PLN), terkait penggunaan listrik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait kepemilikan sertifikat tanah.

Integrasi data lintas instansi tersebut diharapkan membantu pemerintah mencocokkan informasi calon penerima dengan indikator kelayakan yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial.

Pemerintah Targetkan Bansos Lebih Tepat Sasaran

Baca Juga:  Bupati Subang Reynaldy Berikan Bantuan Sosial Kepada Korban Benca Angin Puting Beliung 

Mira mengatakan, pembaruan sistem ini sejalan dengan arahan Presiden agar bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

“Pesan Presiden itu simpel, yang harusnya dapat, harus dapat. Yang tidak dapat, yang harusnya tidak dapat, ya jangan dapat. Jadi datanya itu harus akurat,” ujar Mira.

Melalui digitalisasi dan integrasi data, pemerintah berharap penyaluran bansos dapat dilakukan secara lebih akurat berdasarkan kondisi terkini masyarakat.

Sistem tersebut juga diharapkan mengurangi kendala administrasi serta memperkuat pengawasan terhadap ketepatan sasaran penerima bantuan.

Meski demikian, penggunaan NIK sebagai identitas utama tidak serta-merta berarti setiap pemegang KTP otomatis berhak menerima bansos.

Penetapan penerima tetap bergantung pada hasil verifikasi data dan pemenuhan kriteria program bantuan yang berlaku.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar
Kasus Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru