DN.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada 23 September 2026.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Zain, mengatakan keputusan tersebut diterbitkan setelah Prof. Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri pada 22 September 2026.
“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” kata Muhammad Zain di Jakarta, pada Rabu (23/9).
Prof. Akh. Muzakki sebelumnya dilantik sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya pada 15 September 2026.
Pelantikan tersebut menjadi periode keduanya memimpin UIN Sunan Ampel Surabaya setelah sebelumnya menjabat sebagai rektor selama empat tahun pada periode 2022–2026.
Muhammad Zain menyampaikan bahwa melalui KMA tersebut, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat serta menyampaikan apresiasi atas jasa dan pengabdiannya selama menjabat.
“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ujarnya.
Untuk memastikan roda kepemimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya tetap berjalan, Menag menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.
Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
Dalam Pasal 12 regulasi tersebut disebutkan bahwa apabila masa jabatan Rektor/Ketua berakhir sementara pejabat baru belum dilantik, Menteri dapat menetapkan perpanjangan masa jabatan atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas hingga Rektor/Ketua baru dilantik.***
Penulis : Redaksi