<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jaksa KPK - Deltanusantara.com</title>
	<atom:link href="https://deltanusantara.com/tag/jaksa-kpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://deltanusantara.com/tag/jaksa-kpk/</link>
	<description>Portal Berita Nasional</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Jul 2026 06:36:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://deltanusantara.com/wp-content/uploads/2026/10/cropped-BackgroundEraser_20260825_110347164-32x32.png</url>
	<title>Jaksa KPK - Deltanusantara.com</title>
	<link>https://deltanusantara.com/tag/jaksa-kpk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Kerugian Negara Rp271 Miliar</title>
		<link>https://deltanusantara.com/eks-dirut-pgn-hendi-prio-santoso-dituntut-5-tahun-penjara-jaksa-kpk-ungkap-kerugian-negara-rp271-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2026 06:36:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dituntut 5 Tahun Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Dirut PGN]]></category>
		<category><![CDATA[Hendi Prio Santoso]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://deltanusantara.com/?p=11867</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; DN.com &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio...</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/eks-dirut-pgn-hendi-prio-santoso-dituntut-5-tahun-penjara-jaksa-kpk-ungkap-kerugian-negara-rp271-miliar/">Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Kerugian Negara Rp271 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>DN.com</strong> &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dengan hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp271 miliar.</p>
<p>Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dikutip Rabu (29/7/2026).</p>
<p>Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hendi membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.</p>
<p>Jaksa menyatakan Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,&#8221; ujar jaksa saat membacakan tuntutan. Pada Selasa (28/7).</p>
<p>Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500.000 dolar Singapura.</p>
<p>Namun, karena jumlah tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai barang bukti, Hendi tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti.</p>
<p>Selain itu, jaksa meminta agar masa penahanan yang telah dijalani Hendi dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.</p>
<p>Dalam perkara yang sama, Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.</p>
<p>Arso juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp118,25 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun.</p>
<p>Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo bersama pihak lain telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.</p>
<p>Kerugian tersebut berasal dari pembayaran uang muka PT PGN kepada PT IAE yang seharusnya tidak dilakukan.</p>
<p>Jaksa menegaskan, unsur kerugian negara telah terbukti berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.</p>
<p>&#8220;Akibat perbuatan terdakwa Hendi Prio Santoso bersama-sama Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat,&#8221; ujar jaksa dalam persidangan.***</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/eks-dirut-pgn-hendi-prio-santoso-dituntut-5-tahun-penjara-jaksa-kpk-ungkap-kerugian-negara-rp271-miliar/">Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Kerugian Negara Rp271 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Menkeu Tunggu Putusan Pengadilan</title>
		<link>https://deltanusantara.com/dirjen-bea-cukai-diduga-terima-suap-rp29-miliar-menkeu-tunggu-putusan-pengadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 12:46:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga terima Suap]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Djaka Budhi Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa KPK]]></category>
		<category><![CDATA[kasus importasi barang]]></category>
		<category><![CDATA[Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://deltanusantara.com/?p=10926</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; DN.com &#8211; Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau setara Rp2,9 miliar terkait kasus...</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/dirjen-bea-cukai-diduga-terima-suap-rp29-miliar-menkeu-tunggu-putusan-pengadilan/">Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Menkeu Tunggu Putusan Pengadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>DN.com</strong></span> &#8211; Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau setara Rp2,9 miliar terkait kasus importasi barang yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Dugaan suap tersebut disebut diberikan oleh terdakwa John Field, pimpinan perusahaan Blueray Cargo, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p>Ia menyatakan akan menunggu hasil putusan pengadilan sebelum mengambil langkah terhadap bawahannya.</p>
<p>“Kalau persidangan saya tidak ikut campur. Saya lihat saja hasilnya seperti apa. Kalau terbukti, ya tentu akan ada tindakan,” ujar Purbaya, Kamis (21/5/2026).</p>
<p>Purbaya mengakui dirinya berkomunikasi rutin dengan Djaka, namun enggan mengungkap apakah telah menanyakan langsung terkait dugaan suap tersebut.</p>
<p>“Saya komunikasi setiap hari, tapi soal itu saya tunggu hasil sidang saja,” katanya.</p>
<p>Dalam persidangan kasus suap importasi barang di Bea Cukai pada Rabu (20/5/2026), Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap adanya pembagian uang suap dalam sejumlah amplop berkode.</p>
<p>Salah satu amplop dengan kode nomor 1 disebut diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai dengan nilai 213.600 dolar Singapura.</p>
<p>Selain itu, jaksa juga mengungkap amplop lain yang diberikan kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan periode sebelumnya serta pejabat intelijen.</p>
<p>Dalam perkara ini, tiga pimpinan Blueray Cargo didakwa memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC.</p>
<p>Jaksa KPK menyebut praktik suap tersebut bertujuan untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo, terutama yang masuk jalur merah, agar dapat dipercepat dengan pengawasan khusus.</p>
<p>Dalam surat dakwaan juga terungkap adanya pertemuan antara Djaka dan sejumlah pengusaha kargo, termasuk John Field, di Hotel Borobudur pada Juli 2025.</p>
<p>Pertemuan tersebut diikuti komunikasi lanjutan yang berujung pada pemberian uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.</p>
<p>Total nilai pemberian kepada para pejabat mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, ditambah fasilitas lainnya senilai Rp1,8 miliar.</p>
<p>Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/dirjen-bea-cukai-diduga-terima-suap-rp29-miliar-menkeu-tunggu-putusan-pengadilan/">Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Menkeu Tunggu Putusan Pengadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
