<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bea Balik Nama - Deltanusantara.com</title>
	<atom:link href="https://deltanusantara.com/tag/bea-balik-nama/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://deltanusantara.com/tag/bea-balik-nama/</link>
	<description>Portal Berita Nasional</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Jul 2026 06:59:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://deltanusantara.com/wp-content/uploads/2026/10/cropped-BackgroundEraser_20260825_110347164-32x32.png</url>
	<title>Bea Balik Nama - Deltanusantara.com</title>
	<link>https://deltanusantara.com/tag/bea-balik-nama/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar</title>
		<link>https://deltanusantara.com/balik-nama-kendaraan-bekas-kini-gratis-ini-daftar-biaya-yang-tetap-harus-dibayar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 06:59:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[BBNKB II]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Balik Nama]]></category>
		<category><![CDATA[Kendaraan bermotor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://deltanusantara.com/?p=11414</guid>

					<description><![CDATA[<p>DN.com &#8211; Pemerintah resmi menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB II) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan...</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/balik-nama-kendaraan-bekas-kini-gratis-ini-daftar-biaya-yang-tetap-harus-dibayar/">Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DN.com</strong> &#8211; Pemerintah resmi menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB II) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).</p>
<p>Namun, masyarakat tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya administrasi saat mengurus proses balik nama kendaraan. Selasa (7/7/2026).</p>
<p>Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya berlaku untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Dengan demikian, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB.</p>
<p>Meski BBNKB telah dihapus, pemilik kendaraan tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan.</p>
<p>Mengutip keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, biaya yang masih dibayarkan dalam proses balik nama merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pungutan pajak kendaraan.</p>
<p>Dana tersebut digunakan untuk penerbitan dokumen dan identitas kendaraan atas nama pemilik baru.</p>
<p>PNBP tersebut meliputi penerbitan:<br />
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru;<br />
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru;<br />
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru;<br />
Surat mutasi kendaraan apabila proses balik nama disertai perpindahan wilayah registrasi.</p>
<p>Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila masih dikenakan biaya saat mengurus balik nama kendaraan bekas.</p>
<p>Biaya tersebut merupakan biaya administrasi PNBP, bukan lagi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.</p>
<p>Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas<br />
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.</p>
<p>Berikut rincian biaya yang masih berlaku:</p>
<p>Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II): Gratis (Rp0). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen: Besaran disesuaikan dengan jenis kendaraan.</p>
<p>Jika terdapat tunggakan, akan dikenakan denda.</p>
<p>&#8211; SWDKLLJ: Rp35.000 untuk sepeda motor dan Rp143.000 untuk mobil pribadi (sedan, jip, pikap, dan sejenisnya). Tunggakan juga dikenakan denda.</p>
<p>&#8211; Penerbitan STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.</p>
<p>&#8211; Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp60.000 untuk roda dua atau tiga, dan Rp100.000 untuk roda empat atau lebih.</p>
<p>&#8211; Penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk sepeda motor dan Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.</p>
<p>&#8211; Surat mutasi kendaraan (jika berbeda wilayah): Rp150.000 untuk sepeda motor dan Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.</p>
<p>Masyarakat diimbau memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum mengurus balik nama kendaraan agar proses berjalan lebih cepat dan lancar.***</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/balik-nama-kendaraan-bekas-kini-gratis-ini-daftar-biaya-yang-tetap-harus-dibayar/">Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
