<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bangun Universitas Baru - Deltanusantara.com</title>
	<atom:link href="https://deltanusantara.com/tag/bangun-universitas-baru/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://deltanusantara.com/tag/bangun-universitas-baru/</link>
	<description>Portal Berita Nasional</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Aug 2026 14:04:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://deltanusantara.com/wp-content/uploads/2026/08/cropped-20260810_145308-32x32.png</url>
	<title>Bangun Universitas Baru - Deltanusantara.com</title>
	<link>https://deltanusantara.com/tag/bangun-universitas-baru/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dosen Sentil Pemerintah: Ketimbang Bangun Universitas Baru, Perkuat Pendanaan dan Kesejahteraan Dosen</title>
		<link>https://deltanusantara.com/dosen-sentil-pemerintah-ketimbang-bangun-universitas-baru-perkuat-pendanaan-dan-kesejahteraan-dosen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 14:04:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bangun Universitas Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Kesejahteraan Dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Perkuat Pendanaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://deltanusantara.com/?p=12125</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; DN.com &#8211; Pemohon perkara uji materi Nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris Armunanto, meminta pemerintah lebih memprioritaskan penguatan pendanaan pendidikan tinggi dan kesejahteraan dosen ketimbang membangun...</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/dosen-sentil-pemerintah-ketimbang-bangun-universitas-baru-perkuat-pendanaan-dan-kesejahteraan-dosen/">Dosen Sentil Pemerintah: Ketimbang Bangun Universitas Baru, Perkuat Pendanaan dan Kesejahteraan Dosen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>DN.com</strong> &#8211; Pemohon perkara uji materi Nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris Armunanto, meminta pemerintah lebih memprioritaskan penguatan pendanaan pendidikan tinggi dan kesejahteraan dosen ketimbang membangun perguruan tinggi baru, termasuk rencana pendirian Universitas Republik Indonesia (URI). Rabu (12/8/2026).</p>
<p>Hal tersebut disampaikan dalam sidang uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (11/8/2026).</p>
<p>Kuasa hukum pemohon, Muhammad Hafidz, menilai negara wajib menjamin tersedianya kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil dan proporsional sesuai dengan amanat konstitusi.</p>
<p>&#8220;Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat 4 UUD NRI 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif,&#8221; ujar Hafidz dalam persidangan.</p>
<p>Adapun ketentuan yang diuji dalam perkara tersebut adalah Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang berbunyi:</p>
<p>&#8220;Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).&#8221;</p>
<p>Dalam permohonannya, pemohon menyebut terdapat dua bentuk kerugian konstitusional yang dialami Aris Armunanto sebagai seorang dosen.</p>
<p>Pertama, pemohon menghadapi kewajiban melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.</p>
<p>Namun, pelaksanaan kewajiban tersebut dinilai sangat bergantung pada ketersediaan kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang memadai.</p>
<p>&#8220;Sementara pelaksanaan kewajiban tersebut sangat bergantung pada adanya kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang memadai,&#8221; kata Hafidz.</p>
<p>Kedua, pemohon mengaku mengalami kerugian faktual berupa terbatasnya kesempatan memperoleh pendanaan penelitian yang bersumber dari perguruan tinggi maupun pemerintah, terutama bagi dosen yang mengabdi di perguruan tinggi swasta.</p>
<p>Atas dasar tersebut, pemohon meminta MK mengubah ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi agar pemerintah tidak hanya menyediakan anggaran pendidikan tinggi, tetapi juga menjamin sistem pendanaan yang lebih komprehensif.</p>
<p>Sistem tersebut diharapkan bersifat adil, objektif, proporsional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta.</p>
<p>Menurut pemohon, kebijakan pendanaan yang kuat dan merata diperlukan untuk mendukung fungsi perguruan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, inovasi, serta kesejahteraan dosen.***</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/dosen-sentil-pemerintah-ketimbang-bangun-universitas-baru-perkuat-pendanaan-dan-kesejahteraan-dosen/">Dosen Sentil Pemerintah: Ketimbang Bangun Universitas Baru, Perkuat Pendanaan dan Kesejahteraan Dosen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
