<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>permohonan uji materi Pasal 118 - Deltanusantara.com</title>
	<atom:link href="https://deltanusantara.com/tag/permohonan-uji-materi-pasal-118/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://deltanusantara.com/tag/permohonan-uji-materi-pasal-118/</link>
	<description>Portal Berita Nasional</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 May 2025 04:58:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://deltanusantara.com/wp-content/uploads/2026/01/cropped-cropped-cropped-BackgroundEraser_20260103_122619030-e1767693348839-32x32.png</url>
	<title>permohonan uji materi Pasal 118 - Deltanusantara.com</title>
	<link>https://deltanusantara.com/tag/permohonan-uji-materi-pasal-118/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MK Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pemohon Diminta Beralih Ke Pemerintah</title>
		<link>https://deltanusantara.com/mk-menolak-perpanjangan-masa-jabatan-kepala-desa-pemohon-diminta-beralih-ke-pemerintah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 11:39:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 118 huruf e]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan uji materi Pasal 118]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan masa jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang pleno]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://deltanusantara.com/?p=4051</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Deltanusantara.com &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas...</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/mk-menolak-perpanjangan-masa-jabatan-kepala-desa-pemohon-diminta-beralih-ke-pemerintah/">MK Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pemohon Diminta Beralih Ke Pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Deltanusantara.com</strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selasa 7 Januari 2025.</p>
<p>Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK pada Jumat (3/1/2025) lalu.</p>
<p>Permohonan diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.</p>
<p>Mereka mempermasalahkan pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang habis hingga Februari 2024.</p>
<p>Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kehilangan objek.</p>
<p>Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan, norma yang diuji telah berubah makna sejak adanya Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal yang sama.</p>
<p>Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusannya.</p>
<p>Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 sebelumnya telah memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 118 huruf e.</p>
<p>Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa norma terkait sudah mencakup kepala desa yang masa jabatannya habis pada periode tertentu, sehingga objek permohonan terbaru tidak relevan untuk diuji kembali.</p>
<p>Meski menolak permohonan tersebut, MK menyoroti persoalan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa.</p>
<p>Hakim Konstitusi mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di desa.</p>
<p>“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” tegas Guntur.</p>
<p>Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024.</p>
<p>Menurut mereka, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dua tahun.</p>
<p>Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 118 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan agar norma tersebut dimaknai lebih luas untuk mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir sejak November 2023 hingga Februari 2024.</p>
<p>Namun, MK menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan ini tidak lagi berada di ranah konstitusional, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah.</p>
<p>Putusan MK ini memunculkan tantangan baru bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan pengisian jabatan kepala desa.</p>
<p>Pemerintah diminta memastikan tidak ada kekosongan jabatan yang dapat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan desa.</p>
<p>Sejumlah kalangan mendesak agar Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi kepala desa yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024.</p>
<p>“Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas untuk mengatasi persoalan ini. Jangan sampai kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat desa,” ujar pengamat hukum tata negara, Dr. Rudi Santoso.</p>
<p>Meski permohonan ditolak, langkah Pemohon dianggap sebagai bentuk perjuangan untuk mencari keadilan bagi kepala desa di Indonesia.</p>
<p>Kini, perhatian beralih kepada pemerintah untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan desa yang stabil dan kondusif.</p>
<p>Dengan putusan MK ini, pengisian jabatan kepala desa menjadi tantangan penting yang harus segera ditangani, demi menjaga pelayanan publik dan keberlangsungan pembangunan di desa.***</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Simak update artikel terbaru di Google News</p>
<p>https://deltanusantara.com</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/mk-menolak-perpanjangan-masa-jabatan-kepala-desa-pemohon-diminta-beralih-ke-pemerintah/">MK Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pemohon Diminta Beralih Ke Pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
