<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kepala Desa - Deltanusantara.com</title>
	<atom:link href="https://deltanusantara.com/tag/kepala-desa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://deltanusantara.com/tag/kepala-desa/</link>
	<description>Portal Berita Nasional</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 May 2025 04:58:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://deltanusantara.com/wp-content/uploads/2026/01/cropped-cropped-cropped-BackgroundEraser_20260103_122619030-e1767693348839-32x32.png</url>
	<title>Kepala Desa - Deltanusantara.com</title>
	<link>https://deltanusantara.com/tag/kepala-desa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Banyak Laporan Penyelewengan Dana Desa, Mendes PDT, Ingatkan Kepala Desa Jangan Main-main Dengan Anggaran Desa</title>
		<link>https://deltanusantara.com/banyak-laporan-penyelewengan-dana-desa-mendes-pdt-ingatkan-kepala-desa-jangan-main-main-dengan-anggaran-desa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Feb 2025 07:12:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Mendes PDT]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelewengan dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[PPATK]]></category>
		<category><![CDATA[tidak bisa main-main]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://deltanusantara.com/?p=4436</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Deltanusantara.com &#8211; Mendes PDT Yandri Susanto mengingatkan kepala desa bahwa penyelewengan dana desa pasti terungkap oleh aparat hukum. “Kepada kepala desa, anda tidak...</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/banyak-laporan-penyelewengan-dana-desa-mendes-pdt-ingatkan-kepala-desa-jangan-main-main-dengan-anggaran-desa/">Banyak Laporan Penyelewengan Dana Desa, Mendes PDT, Ingatkan Kepala Desa Jangan Main-main Dengan Anggaran Desa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Deltanusantara.com</strong> &#8211; Mendes PDT Yandri Susanto mengingatkan kepala desa bahwa penyelewengan dana desa pasti terungkap oleh aparat hukum.</p>
<p>“Kepada kepala desa, anda tidak bisa main-main, apa yang anda lakukan datanya ada semua, detail.</p>
<p>Sekarang, sudah enggak bisa lagi ditutup-tutupi,” ujarnya. Sabtu 8 Februari 2025.</p>
<p>Yandri mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengawasan dana desa.</p>
<p>Selain itu, ia juga telah menemui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena memperoleh laporan mengenai penyelewengan dana desa oleh oknum-oknum kepala desa.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, PPATK memaparkan transaksi pemanfaatan dana desa periode Januari hingga Juni 2024.</p>
<p>Pihaknya memperoleh informasi dari PPATK terkait adanya oknum-oknum kepala desa maupun oknum lainnya seperti camat, oknum pribadi, dan pihak desa yang menyelewengkan dana desa selama periode tersebut.</p>
<p>Ia pun mengatakan oknum kepala desa diduga menggunakan dana desa untuk judi online serta peruntukan lainnya yang tidak jelas.</p>
<p>Ditegaskannya bahwa semua transaksi penggunaan dana desa selama periode Januari-Juni 2024 itu tercatat secara mendetail.</p>
<p>“Tadi kelihatan semua, tanggal berapa mereka ngambil, ke mana larinya, berapa jumlah, berapa lama mengendap di sini. Jelas sekal,” ungkapnya saat di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Selasa (4/2/2025).</p>
<p>Yandri mengaku akan serius mendalami temuan PPATK agar dana desa tidak lagi menjadi bancakan oknum-oknum desa serta terulang kembali di tahun 2025 maupun tahun berikutnya.</p>
<p>Pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian ataupun kejaksaan untuk menindaklanjuti hal tersebut.</p>
<p>Apalagi mengingat dana desa kini mulai turun ke desa-desa melalui transfer langsung dari Kementerian Keuangan.</p>
<p>Oleh karena itu, pihaknya akan bergerak cepat agar oknum-oknum tersebut bisa segera ditindak secara tegas.</p>
<p>Yandri menyebut hal itu juga sebagai pembelajaran bagi kepala desa yang lain agar taat dan patuh dalam menggunakan dana desa.</p>
<p>Di sisi lain, Kemendes PDT juga akan menggenjot lagi pengawasan penyaluran dana desa.</p>
<p>Salah satunya dengan digitalisasi desa, termasuk pada pelaporan keuangan desa agar tidak bisa disalahgunakan lagi.***</p>
<p>Baca yu! artikel terbaru deltanusantara.com di Google News.</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/banyak-laporan-penyelewengan-dana-desa-mendes-pdt-ingatkan-kepala-desa-jangan-main-main-dengan-anggaran-desa/">Banyak Laporan Penyelewengan Dana Desa, Mendes PDT, Ingatkan Kepala Desa Jangan Main-main Dengan Anggaran Desa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Spaduk Penuhi Halaman Kantor Desa Tanjungsiang Bertuliskan Permohonan Kepala Desa Mengundurkan diri</title>
		<link>https://deltanusantara.com/spaduk-penuhi-halaman-kantor-desa-tanjungsiang-bertuliskan-permohonan-kepala-desa-mengundurkan-diri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Feb 2025 15:39:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tanjungsiang]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kondisi fisik]]></category>
		<category><![CDATA[Mengundurkan diri]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Masyarakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://deltanusantara.com/?p=4370</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Deltanusantara.com &#8211; Polemik kepemimpinan Kepala Desa Tanjungsiang yang selama 2 tahun terpendam dan hanya jadi perbincangan di masyarakat kini mulai mencuat ke permukaan....</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/spaduk-penuhi-halaman-kantor-desa-tanjungsiang-bertuliskan-permohonan-kepala-desa-mengundurkan-diri/">Spaduk Penuhi Halaman Kantor Desa Tanjungsiang Bertuliskan Permohonan Kepala Desa Mengundurkan diri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Deltanusantara.com</strong> &#8211; Polemik kepemimpinan Kepala Desa Tanjungsiang yang selama 2 tahun terpendam dan hanya jadi perbincangan di masyarakat kini mulai mencuat ke permukaan.</p>
<p>Hal tersebut terlihat jelas dengan banyaknya spaduk yang terpasang memenuhi halaman depan kantor Desa Tanjungsiang. Senin 3 Pebruari 2025.</p>
<p>Keinginan mundurnya Kepala Desa Tanjungsiang ini tentunya sangat berdasar, pasalnya Kondisi Kepala Desa Tanjungsiang Suryana tidak dapat menjalankan tugasnya dengan semestinya.</p>
<p>Hal tersebut didasari atas kondisi fisik Kepala Desa Tanjungsiang yang sakit pada tahun 2022 hingga struk yang dideritanya.</p>
<p>Hingga 2 tahun berjalan kondisi nya belum juga stabil. Atas dasar inilah yang dinilai para tokoh dan masyarakat Desa Tanjungsiang agar Kepala Desa untuk legowo mengundurkan diri.</p>
<p>Pada sebelumnya BPD melalui Ketua BPD telah melayangkan terkait permasalahan tersebut kepda Dispemdes Kabupaten Subang.</p>
<p>Namun pihak Dispemdes belum juga memberikan tanggapan hingga masyarakat desa Tanjungsiang pun melakukan aksi dengan pemasangan spanduk dipagar depan kantor desa.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat H. Aep Konsukur mengatakan, saya, sangat paham dengan apa yang diharapkan para tokoh dan masyarakat lainya atas keinginan nya tersebut.</p>
<p>Ia menilai sebenarnya Kepala Desa sendiri menyadari atas kondisi fisik yang dialaminya dengan kondisi fisiknya tersebut yang bersangkutan tidak bisa beraktivitas sebagaimana mestinya.</p>
<p>Tentunya yang bersangkutan paham resiko yang akan menimpanya baik secara moral dan totalitas kinerjanya yang jauh dari kata maksimal,&#8221;ujar dia dilansir dari hallo.Id</p>
<p>Lebih lanjut H. Aep Konsukur menjelaskan Kepala desa sudah 2 tahun kerjanya terbatas, sehubungan tidak bisa berjalan jauh, jadi hanya hadir di Kantor desa, selain itu bicaranya juga tidak sulit untuk disimak.</p>
<p>Saya kasian dan tidak tega melihat kondisi kepala desa, beliau hanya hadir di desa sebatas untuk menandatangani saja.</p>
<p>Semisal ada kesalahan administrasi maka beliaulah yang kena getahnya, kan kasian,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Atas kondisi tersebut saya pun berharap, agar Kepala desa dan Keluarga nya untuk bijak menyikapinya.</p>
<p>Saya pun mendengar pembicaraan dari sejumlah tokoh dan masyarakat akan melakukan demo di Kantor desa, bila pihak yang bersangkutan (kepala desa dan keluarga nya) tidak merespon keinginan dari masyarakat,&#8221;tuturnya.</p>
<p>Bila itu terjadi maka secara tidak langsung kepala desa dan keluarga nya akan dipermalukan.</p>
<p>Jangan sampai hal itu terjadi lah, kasian beliau itu dalam keadaan kondisi yang demikian, jangan lagi ditambah dengan beban mental dan moral,&#8221;tandasnya.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-medium wp-image-4372 aligncenter" src="https://deltanusantara.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250203_223111-300x203.jpg" alt="" width="300" height="203" srcset="https://deltanusantara.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250203_223111-300x203.jpg 300w, https://deltanusantara.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250203_223111-1024x692.jpg 1024w, https://deltanusantara.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250203_223111-768x519.jpg 768w, https://deltanusantara.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250203_223111-800x541.jpg 800w, https://deltanusantara.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250203_223111-200x135.jpg 200w, https://deltanusantara.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250203_223111-370x250.jpg 370w, https://deltanusantara.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250203_223111.jpg 1040w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>UT salah satu tokoh masyarakat mengatakan, saya berpendapat bahwa kepala desa tidak mau mengundurkan diri karena dipertahankan oleh Istinya</p>
<p>Pendapat saya ini berdasarkan inpormasi dari berbagai sumber dari tokoh dan masyarakat lainnya,&#8221;tuturnya.</p>
<p>Bila inpormasi, ini benar sungguh sangat naif dan tega dengan sikap dari istri kepala desa yang memperlihatkan sikap tidak bijak dan tak terpuji.</p>
<p>Semisal Kepala Desa baik-baik saja kondisi nya atau sehat walafiat, keinginan masyarakat agar Kepala desa mengundurkan diri tidak akan terjadi,&#8221;ucapnya.</p>
<p>Jangan sampai gagal paham keinginan kepala desa untuk mengundurkan diri karena masyarakat kasian kepada kepala desa yang kondisinya fisiknya seperti itu.</p>
<p>Jangankan kerja untuk publik untuk mengurus dirinya sendiri itu perlu bantuan orang lain,&#8221;jelas dia.</p>
<p>Sementara itu menurut keterangan dari berbagai sumber Camat Tanjungsiang saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Pemkab Subang.***</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Simak artikel terbaru deltanusantara.com melalui Google News</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/spaduk-penuhi-halaman-kantor-desa-tanjungsiang-bertuliskan-permohonan-kepala-desa-mengundurkan-diri/">Spaduk Penuhi Halaman Kantor Desa Tanjungsiang Bertuliskan Permohonan Kepala Desa Mengundurkan diri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik Pagar Laut Tangerang, Diduga Sejumlah Oknum Kades Turut Tersered, Hingga Dilaporkan ke Kejagung </title>
		<link>https://deltanusantara.com/polemik-pagar-laut-tangerang-diduga-sejumlah-oknum-kades-turut-tersered-hingga-dilaporkan-ke-kejagung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Feb 2025 13:14:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum]]></category>
		<category><![CDATA[Pagar laut Tanggerang]]></category>
		<category><![CDATA[Turut tersered]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://deltanusantara.com/?p=4356</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Deltanusantara.com &#8211; Sejumlah oknum kepala desa di sekitar wilayah berdirinya pagar laut Tangerang, terutama yang ada di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir....</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/polemik-pagar-laut-tangerang-diduga-sejumlah-oknum-kades-turut-tersered-hingga-dilaporkan-ke-kejagung/">Polemik Pagar Laut Tangerang, Diduga Sejumlah Oknum Kades Turut Tersered, Hingga Dilaporkan ke Kejagung </a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Deltanusantara.com</strong> &#8211; Sejumlah oknum kepala desa di sekitar wilayah berdirinya pagar laut Tangerang, terutama yang ada di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir. Sabtu 1 Perbruari 2025.</p>
<p>Sejumlah oknum kepala desa pun yang beberapa kecamatan di Tangerang dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena diduga menyelewengkan wewenang dalam hal perizinan lahan pagar laut di Tangerang.</p>
<p>Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ke Kejaksaan Agung pada Kamis (30/1/2025).</p>
<p>“Kalau terlapor itu kan oknum kepala desa di beberapa desa, bukan Kohod saja loh ya, ada di Pakuaji, di beberapa yang lain itu ada,” ujar Boyamin.</p>
<p>Dia menduga, penyalahgunaan wewenang ini sudah terjadi sejak tahun 2012.</p>
<p>Untuk itu, perangkat desa, pejabat di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga pejabat pembuat sertifikat yang terlibat dalam pembuatan surat-surat ini sudah sepatutnya diselidiki.</p>
<p>Selanjutnya oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.</p>
<p>Karena, terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” ucapnya melansir dari kompas.</p>
<p>Boyamin menduga, sejumlah oknum mengakali surat-surat yang terbit dengan keterangan luas lahan maksimal dua hektar.</p>
<p>Ketentuan ini sengaja di-setting khusus agar pejabat daerah tidak perlu meminta persetujuan ke pusat.</p>
<p>Kendati demikian, Boyamin menduga, pihak pusat juga terlibat dalam pembuatan surat-surat ini. Dia menjelaskan, pembuatan surat ilegal ini mulai terjadi di tahun 2012.</p>
<p>Saat itu, isu reklamasi mencuat sehingga warga berbondong-bondong membeli segel pernyataan keluaran tahun 1980-an.</p>
<p>“Jadi, urutannya begini, 2012 itu kemudian ada isu mau ada reklamasi dan sebagainya.</p>
<p>Maka kemudian, warga banyak yang membeli segel tahun 1980-an ke kantor pos Teluk Naga dan ke Jakarta,” tuturnya.</p>
<p>Segel ini dipergunakan untuk menerbitkan surat keterangan lahan garapan. Surat ini kemudian dijual kembali dengan harga miring, kisaran Rp 2 juta hingga Rp 7 juta.</p>
<p>“Setelah punya surat keterangan garapan itu, diketahui kepala desa, dan sebagainya, terus (surat) dijual lagi kepada (pihak) A, kepada B,” jelas dia.</p>
<p>Melalui proses jual beli yang ada, surat ini kemudian sampai ke tangan sejumlah perusahaan yang namanya disebutkan sebagai pemilik izin lahan pagar laut.</p>
<p>Kemudian, perusahaan-perusahaan ini membuat surat hak guna bangunan (HGB) pada tahun 2023.</p>
<p>“Jadi, warga juga tahu kalau lahannya di laut sebagian besar. Tapi, karena ada yang mau beli ya mau-mau saja.</p>
<p>Dijual Rp 5 juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang murah itu Rp 2 juta,” jelas Boyamin.</p>
<p>Untuk memperkuat laporannya, Boyamin melampirkan sejumlah barang bukti berupa kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.</p>
<p>“Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formal maupun materiil,” kata dia.</p>
<p>Para terlapor ini diduga menyalahi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.***</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Simak artikel terbaru https://www.deltanusantara.com di Google News</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/polemik-pagar-laut-tangerang-diduga-sejumlah-oknum-kades-turut-tersered-hingga-dilaporkan-ke-kejagung/">Polemik Pagar Laut Tangerang, Diduga Sejumlah Oknum Kades Turut Tersered, Hingga Dilaporkan ke Kejagung </a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Besaran Gaji Ketua RT di Indonesia, Update Terbaru Tahun 2025, Berapa Perbedaan Nominalnya! </title>
		<link>https://deltanusantara.com/besaran-gaji-ketua-rt-di-indonesia-update-terbaru-tahun-2025-berapa-perbedaan-nominalnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jan 2025 08:58:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua RT]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://deltanusantara.com/?p=4339</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; &#160; Deltanusantara.com &#8211; Ketua Rukun Tetangga (RT) di Indonesia memperoleh gaji (honor ) dengan besaran yang berbeda-beda. Ketua RT ini, berdasarkan hasil pemilihan...</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/besaran-gaji-ketua-rt-di-indonesia-update-terbaru-tahun-2025-berapa-perbedaan-nominalnya/">Besaran Gaji Ketua RT di Indonesia, Update Terbaru Tahun 2025, Berapa Perbedaan Nominalnya! </a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Deltanusantara.com</strong> &#8211; Ketua Rukun Tetangga (RT) di Indonesia memperoleh gaji (honor ) dengan besaran yang berbeda-beda.</p>
<p>Ketua RT ini, berdasarkan hasil pemilihan oleh masyarakat setempat, Ketua RT tentunya memiliki peran penting dalam menaungi masyarakat di wilayahnya dalam periode tertentu.</p>
<p>Ketua RT berperan dalam membantu  kepala desa, Kecamatan serta unsur dinas lainnya untuk memberikan pelayanan sesuai dengan fungsi nya.</p>
<p>Mulai dari menyediakan data kependudukan, memberi perizinan, serta tugas-tugas lainnya.</p>
<p>Melansir dari berbagai sumber, Kamis (30/ 1/2025), berikut daftar gaji ketua RT di berbagai daerah Indonesia tahun 2025:</p>
<p>1<strong>. Riau</strong></p>
<p>Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru menyebutkan ketua RW mendapatkan gaji Rp650 ribu per bulan, sedangkan ketua RT Rp500 ribu per bulan.</p>
<p>2. <strong>Padang</strong></p>
<p>Berdasarkan, Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji atau upah ketua RT di Padang adalah sebesar Rp 245.000 setiap bulannya.</p>
<p>3. <strong>Palembang</strong></p>
<p>Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekda) Palembang Aprizal Hasyim menyampaikan besaran gaji Ketua RT akan mengalami kenaikan.</p>
<p>Rencananya, mulai awal Januari 2025, gaji ketua RT di Palembang naik menjadi Rp 1.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp 600.000 per bulan.</p>
<p>4. <strong>DKI Jakarta</strong></p>
<p>Uang penyelenggara tugas dan fungsi rukun tetangga (RT) di wilayah DKI Jakarta diberikan sebesar Rp 2.000.000 per bulan.</p>
<p>Hal itu sebagaimana tertuang dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.</p>
<p>Uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT itu bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang sakut/gaji/honorarium, melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional di wilayah masing-masing.</p>
<p>5. <strong>Bekasi</strong></p>
<p>Bantuan operasional ketua RT ditetapkan insentif sebesar Rp 5.000.000 setiap tahunnya atau gaji sebesar Rp 416.000 per bulan.</p>
<p>Besaran gaji untuk ketua RT di Bekasi itu tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.</p>
<p>6. <strong>Kebumen</strong></p>
<p>Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen Cokro Aminoto mengatakan pemerintah daerah Kebumen akan memberikan dana insentif untuk Ketua RT mulai Maret 2024.</p>
<p>Besaran gaji untuk ketua RT adalah Rp 190.000 yang akan dibayarkan per tiga bulan sekali.</p>
<p>7. <strong>Semarang</strong></p>
<p>Pada 28 Juni 2022, Wali Kota Semarang kala itu, Hendrar Prihadi, menyebut gaji ketua RT di adalah sekitar Rp 600.000 per bulannya.</p>
<p>Kemudian, Hendrar juga mengatakan pada tahun berikutnya, gaji ketua RT akan naik menjadi Rp 1.000.000.</p>
<p>Artinya besaran gaji ketua RT di Semarang saat ini adalah Rp 1.000.000 per bulan dan belum berubah sejak 2023 lalu.</p>
<p>8. <strong>Magelang</strong></p>
<p>Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022, gaji kertua RT adalah sebesar Rp 300.000 per bulan.</p>
<p>9. <strong>Yogyakarta</strong></p>
<p>Dalam Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022 menyatakan bahwa upah Ketua RT di Yogyakarta sebesar Rp 250.000 per bulan.</p>
<p>10. <strong>Probolinggo</strong></p>
<p>Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020 menyebutkan bahwa besaran honorarium ketua RT adalah Rp 180.000 per bulan.</p>
<p>11. <strong>Pontianak</strong></p>
<p>Ketua RT di Pontiakan menerima upah setiap tahunnya sebesar Rp 1.500.0000 atau Rp 125.000 per bulan.</p>
<p>Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022.</p>
<p>12. <strong>Makassar</strong></p>
<p>Mengacu pada Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, gaji setiap ketua RT berdasarkan pada pencapaian kinerjanya.</p>
<p>Jika mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah, ketua RT akan mendapat upah sebesar Rp 500.000 per bulan.</p>
<p>Sedangkan yang paling tinggi, ketua RT di Makassar bisa mendapatkan upah hingga Rp 2.000.000 per bulan.***</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Simak update artikel terbaru di Google News klik https:/www.Deltanusantara.com (Deltanusantara.com)</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/besaran-gaji-ketua-rt-di-indonesia-update-terbaru-tahun-2025-berapa-perbedaan-nominalnya/">Besaran Gaji Ketua RT di Indonesia, Update Terbaru Tahun 2025, Berapa Perbedaan Nominalnya! </a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pemohon Diminta Beralih Ke Pemerintah</title>
		<link>https://deltanusantara.com/mk-menolak-perpanjangan-masa-jabatan-kepala-desa-pemohon-diminta-beralih-ke-pemerintah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 11:39:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 118 huruf e]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan uji materi Pasal 118]]></category>
		<category><![CDATA[Perpanjangan masa jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang pleno]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://deltanusantara.com/?p=4051</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Deltanusantara.com &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas...</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/mk-menolak-perpanjangan-masa-jabatan-kepala-desa-pemohon-diminta-beralih-ke-pemerintah/">MK Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pemohon Diminta Beralih Ke Pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Deltanusantara.com</strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selasa 7 Januari 2025.</p>
<p>Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK pada Jumat (3/1/2025) lalu.</p>
<p>Permohonan diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.</p>
<p>Mereka mempermasalahkan pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang habis hingga Februari 2024.</p>
<p>Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kehilangan objek.</p>
<p>Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan, norma yang diuji telah berubah makna sejak adanya Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal yang sama.</p>
<p>Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusannya.</p>
<p>Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 sebelumnya telah memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 118 huruf e.</p>
<p>Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa norma terkait sudah mencakup kepala desa yang masa jabatannya habis pada periode tertentu, sehingga objek permohonan terbaru tidak relevan untuk diuji kembali.</p>
<p>Meski menolak permohonan tersebut, MK menyoroti persoalan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa.</p>
<p>Hakim Konstitusi mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di desa.</p>
<p>“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” tegas Guntur.</p>
<p>Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024.</p>
<p>Menurut mereka, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dua tahun.</p>
<p>Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 118 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan agar norma tersebut dimaknai lebih luas untuk mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir sejak November 2023 hingga Februari 2024.</p>
<p>Namun, MK menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan ini tidak lagi berada di ranah konstitusional, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah.</p>
<p>Putusan MK ini memunculkan tantangan baru bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan pengisian jabatan kepala desa.</p>
<p>Pemerintah diminta memastikan tidak ada kekosongan jabatan yang dapat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan desa.</p>
<p>Sejumlah kalangan mendesak agar Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi kepala desa yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024.</p>
<p>“Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas untuk mengatasi persoalan ini. Jangan sampai kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat desa,” ujar pengamat hukum tata negara, Dr. Rudi Santoso.</p>
<p>Meski permohonan ditolak, langkah Pemohon dianggap sebagai bentuk perjuangan untuk mencari keadilan bagi kepala desa di Indonesia.</p>
<p>Kini, perhatian beralih kepada pemerintah untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan desa yang stabil dan kondusif.</p>
<p>Dengan putusan MK ini, pengisian jabatan kepala desa menjadi tantangan penting yang harus segera ditangani, demi menjaga pelayanan publik dan keberlangsungan pembangunan di desa.***</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Simak update artikel terbaru di Google News</p>
<p>https://deltanusantara.com</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/mk-menolak-perpanjangan-masa-jabatan-kepala-desa-pemohon-diminta-beralih-ke-pemerintah/">MK Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pemohon Diminta Beralih Ke Pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Pj. Bupati Subang: Kompetensi Kepala Desa serta Jajarannya Harus Ditingkatkan</title>
		<link>https://deltanusantara.com/percepatan-transformasi-ekonomi-yang-inklusif-dan-berkelanjutan-pj-bupati-subang-kompetensi-kepala-desa-serta-jajarannya-harus-ditingkatkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Dec 2024 07:24:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[BUMDes]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pj. Bupati Subang]]></category>
		<category><![CDATA[Workshop]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://deltanusantara.com/?p=3398</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Deltanusantara.com &#8211; Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd., membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024 di Aula Pemda...</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/percepatan-transformasi-ekonomi-yang-inklusif-dan-berkelanjutan-pj-bupati-subang-kompetensi-kepala-desa-serta-jajarannya-harus-ditingkatkan/">Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Pj. Bupati Subang: Kompetensi Kepala Desa serta Jajarannya Harus Ditingkatkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Deltanusantara.com</strong> &#8211; Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd., membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024 di Aula Pemda Subang, pada Jumat, 6 Desember 2024.</p>
<p>Kegiatan diselenggarakan oleh BPKP Jawa Barat mengangkat tema &#8220;Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam Rangka Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.&#8221;</p>
<p>Koordinator Pengawasan Bidang APD 1 Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Risnandar, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas pegawai pemerintah daerah dan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa.</p>
<p>&#8220;Tujuan kegiatan ini adalah mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel,&#8221; ujar Risnandar.</p>
<p>Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendukung aparatur desa dalam menghadapi transformasi ekonomi yang lebih pesat.</p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Kami mendorong pemerintah desa untuk melaksanakan transformasi ekonomi yang berkelanjutan sesuai kewenangan desa,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sebagai bagian dari agenda, penghargaan diberikan dalam tiga kategori:</p>
<p>&#8211; Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2023<br />
Terbaik 1: Pemerintah Desa Tanjungsari Barat, Kec. Cikaum<br />
Terbaik 2: Pemerintah Desa Cibeusi, Kec. Ciater<br />
Terbaik 3: Pemerintah Desa Gembor, Kec. Pagaden.</p>
<p>&#8211; Pengelolaan BUMDes Tahun 2023:<br />
Terbaik 1: Pemerintah Desa Wantilan, Kec. Cipeundeuy<br />
Terbaik 2: Pemerintah Desa Kertajaya, Kec. Tambakdahan<br />
Terbaik 3: Pemerintah Desa Kawunganten, Kec. Cikaum.</p>
<p>&#8211; Pengelolaan Aset Desa Tahun 2023:<br />
Terbaik 1: Pemerintah Desa Rancasari, Kec. Pamanukan<br />
Terbaik 2: Pemerintah Desa Gempol, Kec. Pusakanagara<br />
Terbaik 3: Pemerintah Desa Compreng, Kec. Compreng.</p>
<p>Pj. Bupati Subang menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap Undang-Undang Desa.</p>
<p>Khususnya UU No. 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024.</p>
<p>Undang-undang ini bertujuan mendorong pembangunan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan,&#8221;tandasnya.</p>
<p>Imran juga menyoroti pentingnya pengelolaan dana desa secara optimal untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa.</p>
<p>&#8220;Saya sangat optimis bahwa anggaran desa dapat menjadi stimulan pembangunan desa.</p>
<p>Sistem yang dirancang pemerintah saat ini juga memungkinkan penerapan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia berharap melalui workshop ini, kapasitas kepala desa dan perangkatnya terus meningkat.</p>
<p>Tanpa pelatihan yang berkelanjutan, bisa muncul kelalaian. Oleh karena itu, kompetensi kepala desa beserta jajarannya perlu terus ditingkatkan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Pj. Bupati juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan desa untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan agar Kabupaten Subang dapat terus meningkat kualitasnya.***</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/percepatan-transformasi-ekonomi-yang-inklusif-dan-berkelanjutan-pj-bupati-subang-kompetensi-kepala-desa-serta-jajarannya-harus-ditingkatkan/">Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Pj. Bupati Subang: Kompetensi Kepala Desa serta Jajarannya Harus Ditingkatkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
