<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Akademisi - Deltanusantara.com</title>
	<atom:link href="https://deltanusantara.com/tag/akademisi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://deltanusantara.com/tag/akademisi/</link>
	<description>Portal Berita Nasional</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Aug 2026 09:07:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://deltanusantara.com/wp-content/uploads/2026/08/cropped-20260810_145308-32x32.png</url>
	<title>Akademisi - Deltanusantara.com</title>
	<link>https://deltanusantara.com/tag/akademisi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>RUU Perampasan Aset Didesak Segera Tuntas, Akademisi Soroti Definisi dan Mekanismenya</title>
		<link>https://deltanusantara.com/ruu-perampasan-aset-didesak-segera-tuntas-akademisi-soroti-definisi-dan-mekanismenya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 09:07:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Akademisi]]></category>
		<category><![CDATA[Chairul Huda]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Perampasan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Muhammadiyah Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://deltanusantara.com/?p=12340</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; DN.com &#8211; Desakan publik agar DPR dan pemerintah segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin menguat. Percepatan pengesahan RUU tersebut menjadi salah...</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/ruu-perampasan-aset-didesak-segera-tuntas-akademisi-soroti-definisi-dan-mekanismenya/">RUU Perampasan Aset Didesak Segera Tuntas, Akademisi Soroti Definisi dan Mekanismenya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>DN.com</strong> &#8211; Desakan publik agar DPR dan pemerintah segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin menguat.</p>
<p>Percepatan pengesahan RUU tersebut menjadi salah satu tuntutan dalam rencana aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).</p>
<p>Di tengah tekanan publik, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Sejumlah pihak, termasuk akademisi, telah dimintai masukan untuk menyempurnakan substansi beleid tersebut.</p>
<p>Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai terdapat sejumlah istilah dalam RUU Perampasan Aset yang perlu dikaji secara cermat.</p>
<p>Sedikitnya ada tiga istilah utama yang menjadi sorotan, yakni “perampasan”, “aset”, dan “aset terkait tindak pidana”.</p>
<p>Menurut Chairul, istilah “perampasan” selama ini digunakan dalam berbagai ketentuan sanksi pidana terhadap orang dewasa, anak, maupun korporasi.</p>
<p>Perampasan umumnya merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan.</p>
<p>Sementara itu, RUU Perampasan Aset menggunakan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa melalui proses pemidanaan terhadap pelaku.</p>
<p>“Saya khawatir kalau istilah sama, tapi yang satu bukan pemidanaan dan yang satu lagi pemidanaan, ini akan menimbulkan kebingungan dalam praktik,” kata Chairul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, pada Rabu (26/8/2026).</p>
<p>Istilah “Pengembalian” Dinilai Lebih Tepat</p>
<p>Chairul juga menyoroti definisi perampasan dalam RUU yang dikategorikan sebagai upaya paksa.</p>
<p>Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur upaya paksa secara terbatas dalam rangka penyidikan dan penuntutan.</p>
<p>Sementara mekanisme yang diatur dalam RUU Perampasan Aset memiliki karakter berbeda. Karena itu, Chairul mengusulkan penggunaan istilah “pengembalian” untuk menghindari kerancuan dengan konsep upaya paksa dalam KUHAP.</p>
<p>Ia juga menilai istilah “perampasan aset” belum ideal jika dipadankan dengan konsep asset recovery sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.</p>
<p>Alternatif seperti “pengambilalihan” maupun “pengembalian” dinilai dapat dipertimbangkan dalam penyusunan RUU tersebut.</p>
<p>Definisi Aset Perlu Diselaraskan</p>
<p>Chairul kemudian menyoroti istilah “aset” dalam RUU yang didefinisikan sebagai semua benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, serta mempunyai nilai ekonomi.</p>
<p>Menurutnya, pengertian tersebut pada dasarnya memiliki kesamaan dengan istilah “harta kekayaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 159 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Istilah &#8220;harta kekayaan&#8221;  juga dikenal dalam ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>
<p>Atas dasar itu, Chairul mengusulkan agar RUU tersebut menggunakan istilah “Pengembalian Harta Kekayaan Terkait dengan Tindak Pidana”.</p>
<p>Menurutnya, penggunaan istilah tersebut dapat menghindari munculnya definisi baru yang berbeda dengan istilah yang sudah dikenal dalam KUHP maupun KUHAP.</p>
<p>Ia menegaskan, mekanisme pengembalian aset atau harta kekayaan terkait tindak pidana tetap harus terhubung dengan sistem penegakan hukum pidana secara umum.</p>
<p>Karena itu, objek yang menjadi sasaran pengembalian harus tetap mengacu pada ketentuan KUHP dan KUHAP.</p>
<p>Jangan Sasar Semua Tindak Pidana</p>
<p>Chairul juga menilai pengembalian aset atau harta kekayaan hasil tindak pidana tidak semestinya diberlakukan terhadap seluruh jenis tindak pidana.</p>
<p>Menurut dia, mekanisme tersebut sebaiknya dibatasi untuk tindak pidana yang merugikan negara, kepentingan publik, atau menimbulkan keresahan di masyarakat.</p>
<p>Ia menilai pembatasan berdasarkan nilai aset sebesar Rp100 juta dan ancaman pidana paling singkat empat tahun sebagaimana diatur dalam RUU belum tepat.</p>
<p>Ketentuan tersebut dikhawatirkan justru dapat menjangkau hampir semua tindak pidana yang kerugiannya bersifat individual, seperti penipuan dan penggelapan.</p>
<p>Chairul juga menilai mekanisme NCB merupakan mekanisme keperdataan yang ditempatkan dalam sistem peradilan pidana.</p>
<p>Mekanisme tersebut seharusnya digunakan setelah proses pidana tidak berhasil, misalnya karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.</p>
<p>Karena itu, menurutnya, mekanisme NCB perlu diatur secara ketat untuk mencegah munculnya tafsir yang terlalu luas oleh aparat penegak hukum.</p>
<p>DPR: RUU Harus Lindungi Masyarakat</p>
<p>Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menilai RUU Perampasan Aset merupakan aturan yang penting dan telah lama ditunggu masyarakat.</p>
<p>Menurutnya, beleid tersebut harus memberikan kepastian hukum serta mampu menyasar pelaku tindak pidana korupsi secara tepat.</p>
<p>“Koruptor perlu kita hukum seberat-beratnya, dan dimiskinkan semiskin-miskinnya,” tegas Wayan.</p>
<p>Namun, Wayan juga menekankan pentingnya menutup celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.</p>
<p>Menurutnya, tanpa jaminan perlindungan dan mekanisme pengawasan yang kuat, RUU tersebut justru berpotensi membuat masyarakat menjadi korban.</p>
<p>Pembahasan RUU Perampasan Aset kini terus bergulir di DPR di tengah desakan publik agar aturan tersebut segera disahkan.</p>
<p>Masukan dari akademisi dan berbagai pihak diharapkan dapat memastikan beleid tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, tepat sasaran, serta tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.***</p>
<p>Artikel <a href="https://deltanusantara.com/ruu-perampasan-aset-didesak-segera-tuntas-akademisi-soroti-definisi-dan-mekanismenya/">RUU Perampasan Aset Didesak Segera Tuntas, Akademisi Soroti Definisi dan Mekanismenya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://deltanusantara.com">Deltanusantara.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
